BEKASI.POJOKSATU.id - Sejumlah kendaraan yang terparkir di lahan parkir liar digembosi Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi.

Pemerintah Kota Bekasi telah menetapkan larangan bagi kendaraan diparkir di tepi jalan atau pedestrian.

Larangan parkir sembarangan itu diterapkan di sejumlah lokasi di Kota Bekasi.

Baca Juga: Jadi Bisnis Lendir dan Miras, Warung dan Cafe Remang-remang di Bantaran Kalimalang Dibongkar

Antara lain wilayah Bekasi Timur dan area Stasiun Bekasi serta sejumlah wilayah lainnya.

Sebagai 'hukuman' kendaraan yang kedapatan parkir sembarangan langsung digembosi oleh petugas.

Tindakan ini diharapkan bisa memberikan efek jera sehingga masyarakat tidak lagi parkir sembarangan.

Baca Juga: Bupati Bekasi tak Setuju Masuk Sekolah Lebih Pagi Kebijakan Dedi Mulyadi? Katanya Belum Bangun

"Sanksi yang kami berikan yakni menggembosi kendaraan yang ketahuan parkir sembarangan, ini agar ada efek jeranya," ungkap Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Zeno Bachtiar, Rabu 4 Mei 2025.

Zeno menuturkan, dalam menegakkan aturan tersebut, sejumlah masyarakat melakukan protes kepada petugas yang ada di lapangan.

"Mereka-mereka yang melanggar aturan protes kepada petugas, namun kami memberitahu secara persuasif agar mereka tidak melakukan pelanggaran," tegas Zeno.

Baca Juga: Kota Bekasi Belum Menerapkan Jam Masuk Sekolah Lebih Pagi, Kapan?

Zeno menuturkan, bahwa sejumlah Pedagang Kaki Lima (PKL), yang menggelar dagangannya juga ditertibkan oleh petugas.

"Mereka yang nekat berjualan di tepi jalan atau area pedestrian di Kota Bekasi tentu akan ditindak," tutup dia.***