BEKASI.POJOKSATU.ID – Forum Masyarakat Bekasi (Formasi) mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi agar segera menyelidiki dugaan kejanggalan dalam pengelolaan keuangan di tubuh PT Migas Kota Bekasi.

Koordinator Formasi, Syarif Hidayatulloh, menyatakan bahwa lembaga penegak hukum di tingkat kota tersebut memiliki kewenangan penuh untuk bertindak demi mencegah potensi kerugian bagi keuangan daerah maupun masyarakat.

"Kejari harus menindaklanjuti hal ini sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya, sebagai bagian dari penegakan hukum preventif," ujar Syarif kepada awak media, Selasa, 1 Juli 2025.

Baca Juga: Bekasi Audit Watch Ungkap Dugaan Kejanggalan Keuangan PT Migas Kota Bekasi Senilai Rp 9,3 Miliar

Ia menyebut, dalam beberapa pekan terakhir, muncul keresahan publik terkait dengan tidak transparannya penggunaan dana di perusahaan daerah tersebut. Salah satu sorotan utama adalah soal aliran dana perusahaan yang tidak jelas peruntukannya.

“Masyarakat berhak tahu ke mana uang itu digunakan. Ini bukan milik pribadi pengelola perusahaan, melainkan dana publik milik warga Kota Bekasi,” tegasnya.

Formasi juga mempertanyakan mekanisme pembayaran uang muka yang diterapkan PT Migas Kota Bekasi, yaitu sebesar Rp5,37 miliar untuk operasional dan Rp3,97 miliar untuk jasa konsultan hukum.

Syarif menilai skema itu janggal karena pembiayaan seharusnya dilakukan setelah pekerjaan selesai, bukan di muka.

Baca Juga: PT Migas Rutin Setor Deviden 2 Tahun Terakhir

“Apakah uang muka ini disengaja agar ada pihak yang diuntungkan? Jika benar, ini bisa diartikan ada dana sebesar Rp9,3 miliar yang beredar di luar rekening resmi perusahaan,” ungkapnya.

Ia pun menyerukan seluruh elemen masyarakat untuk turut mengawasi dugaan penyimpangan ini, serta meminta Pemerintah Kota Bekasi—terutama Wali Kota Tri Adhianto—agar tidak menutup mata terhadap persoalan ini.

“Pak Wali Kota harus mengambil sikap. Jangan sampai pendapatan daerah terganggu akibat dugaan salah kelola dana publik di PT Migas,” tutup Syarif.***