BEKASI.POJOKSATU.id - Pemerintah Kota Bekasi mengambil tindakan tegas terhadap Maulana Yusuf, pegawai Non-Aparatur Sipil Negara (Non-ASN) yang bertugas di UPTD Perbengkelan Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Ia diberhentikan setelah kembali terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika untuk kedua kalinya.
Kasus pertama menimpa Maulana pada 4 Oktober 2024. Saat itu, ia dipanggil dan ditangkap oleh aparat penegak hukum atas dugaan penggunaan narkoba.
DLH merespons dengan memberikan surat teguran serta mewajibkan yang bersangkutan menjalani rehabilitasi. Maulana kemudian mengikuti program rehabilitasi rawat jalan di Ashefa Griya Pusaka, Jakarta Barat, yang diverifikasi pada 14 Oktober 2024.
Baca Juga: BP3MI Jabar Gagalkan Pengiriman 18 Pekerja Migran Ilegal ke Arab Saudi dari Bekasi
Sayangnya, proses pembinaan tersebut tidak membuahkan hasil. Pada 21 Maret 2025, Kepala UPTD Perbengkelan kembali melaporkan bahwa Maulana terjerat kasus serupa, bahkan diduga terlibat dalam peredaran narkoba. Ia pun ditahan oleh Polres Metro Bekasi Kota.
Atas pelanggaran berat tersebut, DLH Kota Bekasi segera menggelar rapat internal untuk menentukan sanksi disiplin. Hasilnya, Maulana resmi diberhentikan sebagai pegawai Non-ASN melalui Surat Keputusan tertanggal 17 April 2025.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi, Yudianto, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap pelanggaran hukum, khususnya yang menyangkut narkotika.
“Langkah ini diambil demi menjaga integritas institusi dan memberikan efek jera. Ini juga menjadi penegasan bahwa lingkungan kerja di Pemkot Bekasi harus bersih dari narkoba,” ujar Yudianto, Jumat, 4 Juli 2025.
Baca Juga: Jasa Marga Lanjutkan Pemeliharaan Jalan Tol JORR KM 38, Berlaku 5–8 Juli 2025
Pemkot Bekasi menegaskan komitmennya untuk menciptakan lingkungan kerja yang bersih, disiplin, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika, serta akan terus melakukan pengawasan terhadap seluruh pegawai, baik ASN maupun Non-ASN.***




