BEKASI.POJOKSATU.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi memusnahkan sejumlah barang bukti dari perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap. Pemusnahan dilakukan pada Selasa, 15 Juli 2025 di kantor Kejari Kota Bekasi.

Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Kota Bekasi, Budhi Lier Trapsilo, menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil dari penanganan perkara pidana periode Januari hingga Maret 2025.

"Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari narkotika dari 36 kasus, serta obat-obatan terlarang dari 16 kasus perkara," ujar Budhi kepada awak media, Kamis, 17 Juli 2025.

Baca Juga: Belum Menerima Gaji Pertama Sebagai PPPK, Pemkot Bekasi Minta Bersabar

Selain narkotika dan obat-obatan, Kejari juga memusnahkan sejumlah senjata tajam dan senjata api.

"Senjata tajam dari 5 perkara, senjata api dari 1 perkara, serta barang bukti jenis lainnya dari 16 perkara," tambahnya.

Budhi menegaskan, seluruh barang bukti yang dimusnahkan telah memiliki kekuatan hukum tetap dan pemusnahan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

"Barang bukti dimusnahkan dengan metode beragam tergantung jenisnya. Ada yang dibakar, digergaji, dipotong-potong hingga diblender," jelasnya.

Ia juga memastikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan kewenangan Kejaksaan dalam menangani tindak pidana dan menjaga kepastian hukum.

"Kegiatan pemusnahan barang bukti yang kami lakukan ini tidak terlepas dari tugas dan wewenang Kejaksaan," pungkas Budhi.***