BEKASI.POJOKSATU.id - Dugaan pungutan liar (pungli) mencuat di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bekasi. Praktik ini diduga terjadi saat pencairan Dana Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan melibatkan oknum Disdik hingga operator sekolah.

Besaran potongan yang diterima guru bervariasi, mulai dari Rp300.000 hingga Rp500.000 setiap kali pencairan sertifikasi. Sejumlah guru menyampaikan keluhan atas potongan ini karena tidak sesuai ketentuan yang berlaku.

Menanggapi dugaan pungli tersebut, Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto Tjahjono, menyatakan pihaknya tengah melakukan pendalaman. Ia menyebut Inspektorat Kota Bekasi telah diturunkan untuk menginvestigasi kasus ini.

Baca Juga: Pemkot Bekasi Kembalikan Jam Masuk Sekolah ke pukul 07.00 Usai Evaluasi

"Sedang kami lakukan pendalaman, inspektorat sudah turun ke lapangan dan kami sudah ingatkan kembali. Jangan sampai ini kejadian berulang," kata Tri, Senin, 21 Juli 2025.

Pemkot Bekasi berkomitmen mencegah praktik serupa melalui langkah mitigasi yang sistematis.

Tri menegaskan akan memberikan sanksi tegas kepada pihak-pihak yang terbukti terlibat dalam praktik pungli ini.

Baca Juga: Wali Kota Bekasi Peringati Disdik, Tidak Ada Jual Pungutan Pembelian Buku

"Pasti ada sanksinya. Tentu ada tahapan yang dilalui: mulai dari peringatan, pernyataan tidak puas, hingga sanksi tertulis. Semuanya tergantung kadar kesalahan yang dibuat," tegasnya.

Rincian Tunjangan Sertifikasi Guru 2025

  • Guru PNS: Setara satu kali gaji pokok per bulan, tergantung golongan dan masa kerja
  • Golongan III: Rp2,7 juta – Rp5,1 juta
  • Golongan IV: Rp3,2 juta – Rp6,3 juta
    Guru PPPK: Mengacu pada Perpres No. 11 Tahun 2024
  • Rp1,9 juta – Rp7,3 juta, tergantung golongan
  • Guru Honorer (Non-ASN): Rp2.000.000 per bulan (di luar gaji pokok)***