BEKASI.POJOKSATU.id - Ahmad Wahyu Pribadi pelaku penipuan jual-beli motor Vespa antik, tega melakukan aksinya tersebut untuk membayar utang judi online sebesar Rp700 juta.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombespol Kusumo Wahyu Bintoro, mengungkapkan, Hasil kejahatan penipuan vespa digunakan pelaku untuk membayar utang judi sebesar Rp 700 juta, investasi fiktif senilai Rp 350 juta, serta bermain trading dan judi online.
Kusomo menjelaskan, kalau aksi kejahatan pelaku sudah berlangsung sejak Januari hingga 3 Maret 2025. Aksinya tersebut dilancarkan di sebuah bengkel motor Vespa yang berada di Jalan Baru Cipendawa, Rawalumbu, Kota Bekasi.
Baca Juga : Terjebak Jadi Admin Judi Online di Kamboja, Warga Bekasi Harus Tebus Rp23 Juta Agar Bisa Pulang
"Ini jadi modus pelaku menawarkan vespa modifikasi atau vespa antik dengan harga di bawah pasaran melalui media sosial dan aplikasi," jelas Kusomo, Minggu 10 Agustus 2025.
Kusomo mengatakan, untuk pelaku sendiri menawarkan melalui media sosial dan aplikasi pesan singkat WhatsApp untuk menarik perhatian korban-korbannya.
Baca Juga : Pria di Bekasi Raup Hingga Rp 2 Miliar Dari Hasil Penipauan Jual-beli Motor Vespa Classic
Selain itu, para korban juga mempercayai pelaku menitipkan motornya untuk diservis atau dimodifikasi, namun motor tersebut malah dijual pelaku.
"Motor yang dititipkan para korban justru dijual pelaku tanpa sepengetahuan pemilik,” ungkap Kusumo.
Atas perbuatannya, AWP dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.***




