BEKASI.POJOKSATU.id – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Ade Puspitasari, melaksanakan kegiatan penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelayanan Kepemudaan. Kegiatan ini digelar bersama para penggerak sosial dari Ikatan Pekerja Sosial Masyarakat (IPSM) Kota Bekasi pada Jumat, 1 Agustus 2025.
Dalam kegiatan tersebut, Ade Puspitasari tidak hanya memaparkan isi dan tujuan Perda, tetapi juga membuka ruang dialog untuk membahas peran strategis masyarakat dalam mendukung pengembangan potensi generasi muda.
"Semoga semangat kolaborasi dan kepedulian terhadap generasi muda terus tumbuh dan menguat di tengah masyarakat," ujar Ade.
Baca Juga: Ade Puspitasari Dorong Optimalisasi PAD dan Pelayanan Publik dalam Pembahasan Perubahan APBD 2025
Ia juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada warga yang hadir dan antusias mengikuti seluruh rangkaian acara.
Menurutnya, partisipasi aktif masyarakat merupakan kunci keberhasilan implementasi kebijakan, khususnya yang menyasar pembinaan dan pelayanan kepemudaan di Jawa Barat.***




