BEKASI.POJOKSATU.ID - Seorang guru olahraga berinisial JP resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan seksual dan kini ditahan di Polres Metro Bekasi Kota.

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Kusomo Wahyu Bintoro, menjelaskan bahwa hingga saat ini baru ada satu korban yang melapor, yaitu seorang siswi berinisial NP (14 tahun).

“Korban yang baru melaporkan berinisial NP, masih berusia 14 tahun dan masih bersekolah,” ungkap Kusomo, Rabu, 27 Agustus 2025.

Baca Juga: Baru 1 Korban Guru Olahraga SMPN 13 Kota Bekasi yang Baru Melapor

Pelaku diamankan oleh polisi di rumah anaknya di Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, pada Selasa, 26 Agustus 2025.

Dari hasil pemeriksaan, JP diduga melakukan pelecehan seksual dengan cara menyentuh bagian sensitif korban sebanyak tiga kali.

Kusomo juga membuka kemungkinan adanya korban lain.

“Kami menghimbau jika masih ada korban lainnya, silakan melapor. Karena tidak menutup kemungkinan jumlah korban lebih dari satu,” jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.***