BEKASI.POJOKSATU.id -  Ketua DPRD Kota Bekasi, Sardi Efendi, menegaskan sektor kesehatan merupakan salah satu mandatory spending yang wajib dipenuhi pemerintah daerah.

Minimal 20 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) harus dialokasikan untuk kesehatan, guna memastikan masyarakat mendapatkan pelayanan yang layak.

“Kesehatan itu bagian dari pelayanan dasar masyarakat. Makanya masyarakat Kota Bekasi harus dijamin kesehatannya,” kata Sardi belum lama ini.

Menurutnya, Kota Bekasi telah memperkuat layanan kesehatan melalui program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS.

Baca Juga: Wali Kota Bekasi Sambut Kepulangan Korban TPPO dari Kamboja, Ingatkan Warga Waspada Tawaran Kerja Ilegal

Selain itu, pemerintah daerah juga menyediakan 56 Puskesmas di setiap kelurahan, enam rumah sakit tipe D, serta RSUD dr. Chasbullah Abdulmadjid yang berstatus tipe B.

Sardi menekankan, seluruh fasilitas tersebut harus diperkuat dari sisi alat kesehatan, sumber daya manusia (SDM), hingga biaya operasional.

“Masyarakat cukup membawa KTP Kota Bekasi, maka layanan kesehatan bisa didapatkan tanpa biaya. Inilah komitmen kita menjadikan Bekasi sebagai kota sehat,” ujarnya.***