BEKASI.POJOKSATU.ID - Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menyerahkan secara langsung Izin Mendirikan Bangunan (IMB) kepada Yayasan Al Hikmah 37 di RT 08 RW 37, Kelurahan Bojong Rawalumbu, Minggu, 21 September 2025.

Penyerahan dokumen ini menjadi bentuk kepastian hukum bagi pembangunan rumah ibadah di Kota Bekasi.

Dalam sambutannya, Tri menegaskan bahwa Pemkot Bekasi berkomitmen penuh memberikan kemudahan perizinan bagi rumah ibadah.

“IMB untuk masjid dan rumah ibadah kita pastikan gratis. Prosesnya pun sederhana, tidak berbelit. Silakan laporkan kebutuhan ini ke camat atau lurah setempat, agar langsung bisa diproses,” jelasnya.

Baca Juga: Anggota DPRD Bekasi Arif Rahman Hakim Dilaporkan Atas Dugaan Kekerasan, Siap Ikuti Proses Hukum

Ia juga mengingatkan masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila menemui kendala dalam pengurusan perizinan, baik melalui saluran resmi maupun pesan pribadi di media sosial miliknya.

“Jangan ragu lapor, termasuk via DM Instagram saya. Kita ingin pelayanan publik benar-benar cepat dan nyata dirasakan masyarakat,” tegas Tri.

Selain kepastian IMB, Tri menyampaikan adanya dukungan pembangunan wilayah sebesar Rp100 juta yang dapat dimanfaatkan sesuai kebutuhan lingkungan setempat.

Baca Juga: Pemkot dan DPRD Bekasi Siapkan Perda Penanganan LGBT, Fokus pada Pencegahan dan Rehabilitasi

Namun, ia menekankan bahwa setiap wilayah penerima wajib memiliki program bank sampah atau pengumpulan minyak jelantah sebagai wujud kepedulian terhadap lingkungan hidup. Program ini mulai diterapkan Oktober mendatang.

“Jadi bukan hanya membangun fisik, tapi juga membangun kesadaran lingkungan. Kota Bekasi ini rumah kita bersama, mari kita rawat dengan langkah sederhana seperti bank sampah dan pemanfaatan minyak jelantah,” pungkasnya.***