BEKASI.POJOKSATU.id – Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menegaskan langkah tegas Pemerintah Kota Bekasi dalam menangani darurat sampah. Mulai 2026, setiap RT dan RW wajib memiliki bank sampah sebagai syarat pencairan insentif.

“Jika tidak punya bank sampah, maka honor RT dan RW tidak akan dikeluarkan. Kita semua harus peduli, karena kondisi sampah di Kota Bekasi sudah darurat,” tegas Tri dalam sosialisasi Program Penataan RW Bekasi Keren di Gedung Asrama Haji, Kamis, 2 Oktober 2025.

Tri menjelaskan, strategi ini menjadi bagian dari pengendalian timbulan sampah yang mencapai ratusan ton per hari. Program pengelolaan berbasis lingkungan dinilai penting untuk mengurangi volume sampah yang masuk ke TPA Bantar Gebang.

“Program 3R (Reduce, Reuse, Recycle) harus berjalan. Pemilahan dimulai dari rumah, dan bank sampah menjadi ujung tombak pengelolaan di tingkat RW,” ujarnya.

Baca Juga: Ngeri, Induk dan Puluhan Telur Ular Sanca Kembang Ditemukan Warga Jatiasih

Sebagai bentuk apresiasi, Pemkot Bekasi menaikkan honor RT dari Rp500 ribu menjadi Rp750 ribu dan honor RW dari Rp725 ribu menjadi Rp1,25 juta per bulan. Namun Tri menegaskan, kenaikan tersebut harus diiringi tanggung jawab nyata di lapangan.

“Kenaikan insentif ini harus sejalan dengan peningkatan kinerja. Salah satunya memastikan sampah dikelola dengan benar melalui bank sampah,” ucapnya.***