BEKASI.POJOKSATU.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi berencana akan menutup Jalur Kalimalang, yang mengarah ke Jakarta sepanjang 300 meter.

Berdasarkan informasi yang diterima Pojokbekasi, bahwa penutupan tersebut terhitung sejak Senin 13 Oktober 2025.

Kepala Bidang Teknik Lalu Lintas pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi, Teguh Indrianto, menerangkan, bahwa penutupan Jalur Kalimalang mengarah ke Jakarta akan dilakukan selama 1 bulan ke depan.

"Terhitung mulai tanggal 13 Oktober sampai dengan 13 November 2025 akan dilakukan penutupan ruas jalan sisi selatan Kalimalang arah Jakarta," ungkap Teguh, Minggu 12 Oktober 2025.

Dirinya mengaku, untuk penutupan jalur tersebut sepanjang 200 hingga 300 meter, atau dari jembatan Perumahan Villa Baru sampai dengan Jembatan Rumah Sakit Primaya Bekasi Barat.

Baca Juga : Kebakaran Bengkel Dan Warung Kelontong Di Wilayah Cikunir, Kerugian Mencapai 800 Juta

"Penutupan tersebut diketahui karena adanya pembangunan jembatan baru, untuk keperluan wisata air sepanjang Kalimalang," jelas dia.

Untuk mengantisipasi kepadatan arus lalulintas, pihaknya akan melakukan rekayasa lalulintas yakni Contraflow di sisi Utara jalur Kalimalang atau Jalan KH Noer Ali.

Nantinya, pengendara dari arah Kota Bekasi yang hendak menuju ke arah Jakarta akan diarahkan melalui jalur utara.

"Kami dari Dinas Perhubungan dan Satlantas Polres Metro Bekasi Kota akan melakukan skema contraflow pada sisi utara jalan Kalimalang atau jalan Kyai Haji Noer Ali arah ke Bekasi," kata Teguh.

Teguh menyatakan, pihaknya juga menempatkan petugas, spanduk sosialisasi dan fasilitas lalu lintas berupa water barrier, traffic cone dan rambu petunjuk arah di lokasi contraflow.

"Bagi teman-teman pengguna jalan yang akan menuju Jakarta melalui jalan Kalimalang, agar meningkatkan kewaspadaan pada segmen Jembatan Villa Baru sampai dengan Jembatan Rumah Sakit Primaya Bekasi Barat dengan jarak kurang lebih 200 sampai 300 meter," tutur Teguh.

Teguh mengimbau agar pengguna jalan menaati peraturan lalu lintas dan mengikuti arahan petugas.***