BEKASI.POJOKSATU.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi resmi akan menghentikan layanan WiFi gratis di sejumlah area publik. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Bekasi Nomor 500.12/5209/Diskominfostandi.SANTIK tentang penghentian layanan WiFi publik milik pemerintah daerah.
Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tjahyono menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil seiring dengan adanya perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bekasi Tahun Anggaran 2025.
“Penghentian layanan WiFi publik dilakukan menyesuaikan dengan perubahan APBD serta Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 23 Tahun 2025 tentang Program Penataan Lingkungan Rukun Warga Bekasi,” ujar Tri, Selasa, 4 November 2025.
Ia menyebutkan, anggaran yang sebelumnya digunakan untuk membiayai layanan WiFi publik akan dialihkan untuk program lain yang lebih prioritas.
“Terhitung mulai 1 November 2025, seluruh pekerjaan layanan internet WiFi publik yang dikelola Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian Kota Bekasi dihentikan,” tegasnya.
Dengan demikian, seluruh vendor penyedia layanan internet yang bekerja sama dengan Pemkot Bekasi akan mulai mencabut perangkat dan jaringan WiFi gratis di berbagai titik publik.
Baca Juga: Tri Adhianto Resmikan Rumah Rutilahu di Jatiwaringin, Apresiasi Gotong Royong Warga RW 2
“Proses pencabutan perangkat layanan WiFi akan dilakukan secara bertahap, mulai 1 hingga 31 November 2025,” ungkap Tri.
Tri juga meminta kepada para Camat dan Lurah untuk segera menyampaikan informasi penghentian layanan ini kepada masyarakat di wilayah masing-masing agar tidak terjadi kebingungan.***




