BEKASI.POJOKSATU.id - Polres Metro Bekasi Kota berhasil menetapkan tujuh orang pencurian sepeda motor, yang kerap beraksi di minimarket di wilayah Bekasi Timur.

Berdasarkan informasi yang diterima Pojokbekasi, bahwa para pelaku merupakan residivis dan kembali beraksi karena faktor ekonomi.

Diketahui bahwa tujuh orang yang berhasil diamankan yakni RP (16), RF (30), W (31), JG (22), DBS (30), ZH (30), dan RD (23).

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Kusomo Wahyu Bintoro, menuturkan, bahwa para pelaku kerap beraksi di wilayah Kota Bekasi dan juga Kabupeten Bekasi.

Baca Juga : Pemerintah Kota Bekasi Akan Kaji Ulang Rencana Penyewaan Mobil Listrik Untuk Kendaraan Dinas

"Pelaku mengambil kendaraan milik korban berinisial AS (19) dan HF (23) sedang berbelanja dan memarkirkan motornya di depan minimarket," ungkap Kusomo, Sabtu 15 November 2025.

Kusomo mengaku, para pelaku melakukan aksinya dengan mencongkel kontak motor menggunakan kunci letter T yang sudah disiapkan.

“Kasus ini sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu,” ujar Kusumo.

Kusomo menjelaskan, Meskipun sudah pernah masuk ke dalam penjara, namun tidak membuat efek jera bagi para pelaku.

Baca Juga : Operasi Zebra Jaya 2025 di Kota Bekasi: Sasaran, Area Penindakan dan Jadwal

“Para pelaku merupakan residivis yang berulang kali melakukan kejahatan serupa,” jelas Kusumo.

Lebih lanjut, Kusumo menambahkan bahwa sebagian dari para pelaku merupakan kakak-adik, sementara sisanya adalah teman dekat. Mereka mengaku melakukan pencurian karena tidak memiliki pekerjaan tetap.

“Ada yang kakak adik, sisanya teman. Mereka mencuri karena tidak ada pekerjaan lain,” katanya.

Polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun.***