BEKASI.POJOKSATU.id - Wali Kota Bekasi Tri Adhianto turun langsung memimpin mediasi antara mantan karyawan dan manajemen Damai Putra Group, menyusul mencuatnya laporan perselisihan hubungan industrial yang sempat menyedot perhatian publik dan ramai dibicarakan, termasuk di media sosial.
Pertemuan digelar pada Rabu, 26 November 2025, di Kantor Damai Putra Group, Kecamatan Medansatria, Kota Bekasi. Agenda tersebut dihadiri oleh eks karyawan, pihak perusahaan, dan Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bekasi yang bertindak sebagai pendamping teknis dalam aspek ketenagakerjaan.
Tri menegaskan bahwa pemerintah mengambil posisi sebagai penengah guna memastikan proses dialog berjalan dua arah, objektif, dan sesuai aturan.
Baca Juga: Pemkot Bekasi Selidiki Video Dirut Perumda Tirta Patriot Diduga Tertidur Saat Rapat DPRD
“Kota Bekasi harus menjadi tempat yang aman untuk bekerja dan berusaha. Pemerintah hadir memastikan setiap hak warga tetap diperhatikan dan tidak ada pihak yang merasa dirugikan,” ujar Mas Tri, sapaan akrabnya.
Ia juga menyebut keterlibatan Pemkot menjadi bukti kehadiran negara dalam penyelesaian sengketa industrial secara adil, transparan, dan berdasarkan ketentuan hukum.
Wali Kota turut mengapresiasi itikad baik kedua belah pihak yang bersedia menempuh jalur mediasi demi mencari penyelesaian yang konstruktif.
Baca Juga: Dirut Perumda Tirta Patriot Disorot Usai Tertidur dalam Rapat di DPRD Kota Bekasi
“Kami menjaga keseimbangan: hak pekerja terlindungi, dunia usaha tetap berkembang. Itu kunci stabilitas sosial dan ekonomi Kota Bekasi,” tutup Tri.
Kasus ini sebelumnya ramai diperbincangkan publik. Gladys Martha Yohana Tutuarima, mantan karyawan, sempat mengaku mengalami pemberhentian sepihak dan belum menerima hak-hak normatifnya.
Atas dasar itu, ia bersama keluarga sempat menyampaikan protes langsung ke kantor perusahaan, yang kemudian memicu perhatian luas di ruang publik digital.
Ke depan, Pemkot Bekasi memastikan pengawalan berkelanjutan melalui Disnaker hingga tercapai keputusan atau kesepakatan yang memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi semua pihak, sekaligus menjaga iklim investasi dan hubungan industrial di Kota Bekasi tetap kondusif.***




