BEKASI.POJOKSATU.id - Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto Tjahyono, menyatakan bahwa insiden Direktur Utama Perumda Tirta Patriot, Ali Imam Faryadi, yang tertidur dalam sebuah rapat menjadi bahan evaluasi internal pemerintah dan forum terkait.
“Ya tentu ini bagian dari evaluasi, nanti kita lihat perkembangannya seperti apa,” ujar Tri pada Jumat, 28 November 2025.
Meski demikian, Tri menegaskan bahwa aksi tertidur tersebut bukan terjadi saat rapat berlangsung, melainkan pada momen skorsing atau jeda rapat, berdasarkan pernyataan dari peserta yang hadir di forum.
“Tapi kan pernyataan dari yang hadir di sana bilang itu pada saat skorsing,” ungkapnya.
Sebagai langkah lanjutan, Pemerintah Kota Bekasi tetap menginstruksikan Sekretariat DPRD (Setwan) Kota Bekasi untuk menelusuri secara mendalam perihal video yang beredar di publik.
Tri juga menekankan bahwa Pemkot Bekasi berpegang pada asas praduga tak bersalah, sehingga tidak menyimpulkan apapun sebelum ada laporan resmi terkait kronologi kejadian.
Menurutnya, jika tindakan tidur terjadi pada saat break atau skorsing, hal itu masih dinilai wajar dan manusiawi.
“Jika tidur pada saat break atau skorsing itu hal yang manusiawi. Setiap orang bisa memanfaatkan waktu dengan seoptimal mungkin untuk istirahat,” tegas Tri.
Baca Juga: Peringati HUT PGRI dan Hari Guru Nasional, Wawali Bekasi Nyanyi Bareng Guru dan Tebar Doorprize
Namun, ia menggarisbawahi bahwa situasi akan berbeda jika tertidur saat rapat sedang berlangsung. Peserta forum, lanjutnya, memiliki tanggung jawab etika untuk menyimak jalannya sidang telah dari awal hingga akhir sebagai bentuk penghormatan terhadap forum—bahkan ketika pembahasan rapat tidak terkait langsung dengan instansi yang bersangkutan.
“Tentu pada saat rapat, ada standar etika yang harus dipenuhi. Rapat itu intinya untuk mendengarkan. Jika esensinya sedang pelaksanaan rapat, eloknya para peserta harus terlibat aktif dan menghormati forum,” tutupnya.




