BEKASI.POJOKSATU.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi akan memanggil Direktur Utama (Dirut) PDAM Tirta Patriot, Ali Imam Faryadi.
Diketahui bahwa pemanggilan yang dilakukan oleh Pemkot Bekasi, terkait tidurnya Dirut PDAM Tirta Patriot pada saat gelar rapat raperda penyertaan modal Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi kepada BUMD untuk tahun anggaran 2026, bersama DPRD Kota Bekasi.
Wakil Walikota Bekasi, Abdul Harris Bobihoe, mengatakan, saat ini pihak Pemkot Bekasi sedang mengkaji sangsi terkait kasus tersebut.
“Itu akan kita kaji, nanti kita akan panggil (Ali Imam Faryadi),” kata Wakil Wali Kota Bekasi, Abdul Harris Bobihoe, Sabtu 29 November 2025.
Baca Juga : Beda Padel Rawalumbu: Harga Sewa, Jam Operasional, Fasilitas
Dia menjelaskan, bahwa sangsi dan hukuman berlaku bagi siapapun, yang berperilaku buruk dan tidak mencerminkan sikap seorang pejabat publik.
Untuk saat ini, Pemkot Bekasi sedang berkoordinasi dengan Inspektorat Pemerintah Daerah untuk mendapat pandangan soal sanksi yang akan diberikan.
“Nanti kita serahkan kepada tim penilai kita dari Inspektorat, apa tindakan yang perlu diambil,” tegas Bobihoe.
Akan tetapi, terkait pemanggilan Dirut PDAM Tirta Patriot, masih menunggu Wali Kota Bekasi yang saat ini berada di luar kota.
“Saya menunggu Pak Wali (Tri Adhianto) pulang dari Magelang. Tapi itu (soal Ali tertidur) sudah masuk kajian,” pungkas Bobihoe.***




