BEKASI.POJOKSATU.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi mencatat bahwa sampai saat ini lima Rukun Warga (RW) Yang tidak mengambil dana hibah sebesar Rp 100 juta.
Untuk itu, dana hibah yang tidak terserap oleh RW nantinya akan dikembalikan ke kas daerah sebagai Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA).
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Anggaran, dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bekasi, Yudianto, memastikan, bahwa lima RW dari tiga Kelurahan tidak melakukan pencairan.
"Terdapat sampai saat ini lima RW dari 3 Kelurahan tidak melakukan penyerapan Dana Hibah," ucap Yudianto, Senin 15 Desember 2025.
Dirinya merincikan bahwa lima RW tersebut yakni RW 06 Kelurahan Kranji, RW 01 Kelurahan Kota Baru, serta RW 01, 09, dan 13 di Kelurahan Jatimelati. Penyebab belum dicairkannya dana diserahkan kepada camat dan lurah setempat untuk ditelusuri lebih lanjut.
Baca Juga : Jelang Natal Dan Tahun Baru Kebutuhan Pangan Masih Aman, Wali Kota Bekasi Minta Masyarakat Jangan Panik
“Kami sudah menyertakan regulasi dan ketentuan prosedural. Penggunaan dana harus dipertanggungjawabkan melalui laporan SPJ,” tegas Yudianto.
Mekanisme pencairan mengacu pada Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 23 Tahun 2025 tentang Program Penataan Lingkungan Rukun Warga Bekasi Keren. Batas akhir pelaporan penggunaan dana ditetapkan pada 20 Desember 2025.
“Anggaran yang tidak terserap akan menjadi SILPA. Entah karena anggarannya memang tidak diserap atau pengurus RW tidak mau menyerapnya,” pungkas dia.***




