BEKASI.POJOKSATU.id - Ribuan PPPK Paruh Waktu Kota Bekasi menyampaikan rasa syukur setelah resmi diangkat oleh Pemerintah Kota Bekasi dalam kegiatan pelantikan yang digelar di Alun-Alun M. Hasibuan, Rabu, 31 Desember 2025.

Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Kota Bekasi ini menjadi kabar menggembirakan, terutama di tengah beredarnya informasi dari sejumlah daerah lain yang masih menghadapi persoalan keterbatasan fiskal serta penataan tenaga honorer.

“Alhamdulillah, setelah sekian lama menunggu, ini seperti hadiah tahun baru. Terima kasih Pak Wali,” ungkap Dian, salah satu PPPK Paruh Waktu yang resmi diangkat.

Baca Juga: Festival Pramuka Keren 2025 Digelar Pemkot Bekasi, Isi Malam Tahun Baru dengan Kegiatan Edukatif

Rasa syukur tersebut muncul seiring kondisi di beberapa daerah lain yang harus bergulat dengan tekanan anggaran. Di sejumlah wilayah, keterbatasan fiskal bahkan berdampak pada kebijakan merumahkan tenaga honorer hingga penghentian pembayaran gaji akibat ketidakmampuan keuangan daerah.

Menanggapi kondisi tersebut, Wali Kota Bekasi menegaskan bahwa kunci agar pemerintah daerah tetap mampu bertahan di tengah tekanan fiskal adalah dengan memaksimalkan sumber daya manusia, menjaga kepercayaan publik melalui pelayanan optimal, serta terus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Di tengah kebijakan efisiensi dan pemotongan dana transfer ke daerah, kunci agar kita bisa bertahan adalah memaksimalkan sumber daya yang ada, menjaga kepercayaan masyarakat dengan pelayanan yang maksimal, dan di saat yang sama terus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah,” tegasnya.

Pemkot Bekasi menegaskan bahwa kebijakan pengangkatan PPPK Paruh Waktu diambil dengan mempertimbangkan keseimbangan antara kepastian kerja pegawai dan kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Baca Juga: Sekda Kota Bekasi Pimpin Pelantikan Pejabat Bapperida, Tandai Transformasi Kelembagaan

Penyesuaian kebijakan kepegawaian tersebut dilakukan agar tidak menimbulkan dampak sosial yang lebih luas, sekaligus menjaga stabilitas birokrasi dan kesinambungan pelayanan publik kepada masyarakat.

“Di tengah keterbatasan, kami memilih menjaga agar tidak ada pegawai yang kehilangan pekerjaan. Prinsipnya adalah sama-sama menjaga hak dan kewajiban pegawai,” ujar Wali Kota.

Sebanyak 3.442 PPPK Paruh Waktu Kota Bekasi menerima pengangkatan sebagai bagian dari kebijakan penataan tenaga non-ASN sesuai amanat Undang-Undang ASN. Pelantikan ini sekaligus menandai rampungnya proses pengangkatan ASN oleh Pemerintah Kota Bekasi, dengan total 11.796 PPPK yang telah resmi dilantik.***