BEKASI.POJOKSATU.ID - Layanan publik berupa SIM Keliling dan Samsat Keliling kembali hadir untuk memudahkan warga Kota dan Kabupaten Bekasi pada Kamis 8 Januari 2026.
Kehadiran layanan ini diharapkan dapat membantu masyarakat mengurus administrasi kendaraan tanpa harus mendatangi kantor kepolisian atau Samsat induk.
Berdasarkan informasi resmi, jadwal layanan SIM Keliling Kota Bekasi hari ini berlangsung di Mall Grand Kemala Lagoon, Jalan Chandrabhaga, Kelurahan Pekayon Jaya.
Baca Juga: Cuaca Bekasi Kamis Ini 8 Januari 2026 Didominasi Hujan, Ini Rinciannya per Kecamatan
Layanan ini khusus melayani perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C yang masih berlaku.
Masyarakat yang hendak melakukan perpanjangan SIM diimbau menyiapkan sejumlah persyaratan sebelum datang ke lokasi.
Dokumen yang wajib dibawa antara lain tiga lembar fotokopi KTP, KTP asli, tiga lembar fotokopi SIM, SIM asli yang masih berlaku, serta tiga lembar fotokopi kartu BPJS Kesehatan atau Kartu Indonesia Sehat (KIS).
Baca Juga: Kriteria Penerima BLT Kemiskinan Ekstrem dari Dana Desa Tahun 2026
Petugas mengingatkan bahwa layanan SIM Keliling tidak melayani pembuatan SIM baru maupun SIM yang masa berlakunya sudah habis.
Selain SIM Keliling, Polda Metro Jaya juga menyediakan layanan Samsat Keliling untuk memudahkan masyarakat dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan.
Layanan ini menjadi solusi praktis bagi wajib pajak yang ingin menghindari antrean panjang di kantor Samsat.
Baca Juga: Berapa Besar Maksimal Dukungan Pemerintah Desa untuk Koperasi Desa Merah Putih? Simak Gambarannya
Mengutip informasi dari akun resmi X TMC Polda Metro Jaya, layanan Samsat Keliling di wilayah Kota Bekasi hari ini beroperasi di Mono Caffe, Pekayon Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan. Pelayanan dibuka mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.
Sementara itu, bagi warga Kabupaten Bekasi, Samsat Keliling dijadwalkan hadir di Pasar Central Lippo Cikarang mulai pukul 09.00 hingga 14.00 WIB.
Untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan, masyarakat diwajibkan membawa dokumen berupa KTP asli, STNK asli, dan BPKB asli yang dilengkapi dengan fotokopi masing-masing.
Petugas menegaskan bahwa Samsat Keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan.
Adapun untuk pengesahan STNK lima tahunan atau penggantian pelat nomor kendaraan, wajib pajak tetap harus mendatangi kantor Samsat terdekat.
Baca Juga: 5 Fakta Koperasi Desa Merah Putih, Jadi Beban Pemerintah Desa atau Ladang Cuan?
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk datang lebih awal agar mendapatkan nomor antrean, mengingat tingginya minat warga terhadap layanan keliling ini.
Selain itu, masyarakat juga diharapkan mematuhi aturan yang berlaku dan memastikan kelengkapan dokumen sebelum datang ke lokasi.
Dengan adanya layanan SIM dan Samsat Keliling ini, diharapkan masyarakat Bekasi dapat lebih tertib administrasi kendaraan serta menghindari denda akibat keterlambatan perpanjangan SIM maupun pembayaran pajak kendaraan bermotor.***




