BEKASI.POJOKSATU.id - Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) menjadi salah satu instrumen strategis pemerintah dalam memperkuat ekonomi desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Keberadaan koperasi ini diatur secara khusus dalam Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2025.
Regulasi tersebut memuat ketentuan penting terkait keanggotaan, peran pemerintah desa, pembiayaan, hingga jenis usaha yang dapat dijalankan KDMP.
Berikut sejumlah fakta koperasi desa merah putih yang perlu diketahui masyarakat desa.
Fakta 1: Anggota KDMP Wajib Warga Desa Setempat
Dalam Pasal 1 ayat (6) dijelaskan bahwa Koperasi Desa Merah Putih adalah koperasi yang beranggotakan warga yang berdomisili di desa yang sama. Keanggotaan ini harus dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Baca Juga: Enam Cara Mempublikasikan Penggunaan Dana Desa, Penggunaan Baliho Paling Populer
Ketentuan ini menegaskan bahwa KDMP dirancang sebagai koperasi berbasis komunitas desa, sehingga manfaat dan perputaran ekonomi benar-benar dirasakan oleh warga setempat.
Fakta 2: Pembiayaan KDMP Harus Disetujui Kepala Desa
Peran Kepala Desa dalam KDMP diatur dalam Pasal 2 ayat (1) sampai (3). Kepala Desa memiliki kewenangan untuk memberikan persetujuan pembiayaan berupa pinjaman dalam rangka pelaksanaan kegiatan usaha KDMP.
Persetujuan tersebut tidak dapat diberikan secara sepihak, melainkan harus berdasarkan hasil Musyawarah Desa atau Musyawarah Desa Khusus yang dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Fakta 3: Pemerintah Desa Dapat Membantu Pengembalian Pinjaman KDMP
Dalam Pasal 4 ayat (1) sampai (4) diatur bahwa Pemerintah Desa dapat memberikan dukungan pengembalian pinjaman kepada KDMP sebagai bentuk fasilitas koperasi.
Dukungan ini diberikan apabila dana dalam rekening pembayaran pinjaman KDMP tidak mencukupi untuk membayar angsuran pokok dan bunga, margin, atau bagi hasil yang telah jatuh tempo.
Baca Juga: Siapa yang Mengawasi Dana Desa? Ada 3 Unsur yang Utama Berdasarkan Permendesa 16 2025
Dana tersebut bersumber dari Dana Desa, dengan batas maksimal 30 persen dari pagu Dana Desa per tahun, serta tetap mempertimbangkan kemampuan keuangan dan kebutuhan strategis desa.
Fakta 4: Jenis Usaha KDMP Sangat Beragam
Berdasarkan Pasal 5 ayat (4), KDMP diperbolehkan menjalankan berbagai jenis usaha yang menunjang kebutuhan masyarakat desa, antara lain:
- kegiatan kantor koperasi;
- pengadaan sembilan bahan pokok;
- klinik desa;
- apotek desa;
- pergudangan;
- logistik; dan/atau
- usaha simpan pinjam.
Ragam usaha ini membuka peluang besar bagi desa untuk memperkuat ketahanan ekonomi dan pelayanan dasar bagi warganya.
Fakta 5: KDMP Wajib Memberi Imbal Jasa kepada Pemerintah Desa
Pada Pasal 7 ayat (1) ditegaskan bahwa KDMP wajib memberikan imbal jasa kepada Pemerintah Desa paling sedikit 20 persen dari keuntungan bersih usaha.
Imbal jasa tersebut harus dilaporkan secara terbuka dalam rapat anggota koperasi, sebagai bagian dari prinsip transparansi dan akuntabilitas pengelolaan koperasi desa.
Penutup
Berbagai ketentuan dalam Permendesa Nomor 10 Tahun 2025 menunjukkan bahwa fakta koperasi desa merah putih tidak hanya berorientasi pada usaha, tetapi juga menekankan prinsip partisipasi warga, pengawasan bersama, dan sinergi antara koperasi dan pemerintah desa.***




