BEKASI.POJOKSATU.id – Dana Desa merupakan bagian dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dialokasikan khusus untuk desa guna mendukung pembangunan, pemberdayaan masyarakat, serta peningkatan kesejahteraan warga.
Oleh karena itu, pengawasan dana desa menjadi aspek krusial agar setiap rupiah yang bersumber dari keuangan negara benar-benar dimanfaatkan sesuai peruntukannya.
Penguatan pengawasan dan transparansi tidak hanya bertujuan mencegah penyimpangan, tetapi juga membangun kepercayaan publik terhadap pemerintah desa dalam mengelola dana yang bersumber dari APBN tersebut.
Baca Juga: 8 Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026, KDMP Masuk Daftar
Pihak yang Melakukan Pengawasan Dana Desa
Pengawasan pelaksanaan penggunaan Dana Desa dilakukan secara berlapis dan melibatkan berbagai unsur. Hal ini bertujuan agar pengelolaan Dana Desa berjalan efektif, akuntabel, dan partisipatif.
Adapun pihak yang berwenang melakukan pengawasan dana desa meliputi:
- Aparat Pengawas Internal Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
Aparat ini berperan melakukan pembinaan dan pengawasan teknis terhadap pengelolaan Dana Desa agar sesuai dengan regulasi yang berlaku. Contoh: Inspektorat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Badan Pemeriksa Keuangan. - Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
BPD memiliki fungsi pengawasan terhadap kinerja pemerintah desa, termasuk dalam perencanaan dan pelaksanaan penggunaan Dana Desa. - Masyarakat Desa
Masyarakat desa memiliki hak untuk mengetahui, memantau, dan memberikan masukan terkait penggunaan Dana Desa. Partisipasi aktif masyarakat menjadi pilar penting dalam menciptakan tata kelola desa yang transparan.***




