BEKASI.POJOKSATU.id - Permendesa Nomor 16 Tahun 2025 mengatur tentang kewajiban pihak desa mempublikasikan penggunaan Dana Desa yang bersumber dari APBN.

Pemerintah desa diwajibkan mempublikasikan fokus penggunaan Dana Desa sejak Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) ditetapkan.

Dalam aturan tersebut, publikasi tersebut sekurang-kurangnya memuat tiga informasi umum, yaitu nama kegiatan, lokasi kegiatan dan besaran anggaran.

Dan ada sejumlah media untuk publikasi Dana Desa yang dapat dilakukan oleh Pemerintah Desa.

Baca Juga: Siapa yang Mengawasi Dana Desa? Ada 3 Unsur yang Utama Berdasarkan Permendesa 16 2025

Pertama, baliho. Pemerintah Desa dapat memajang laporan penggunaan Dana Desa melalui baliho yang terpasang di kantor desa maupun di tempat strategis yang dilalui banyak orang.

Kedua, papan informasi desa. Biasanya di pekarangan kantor desa terdapan papan informasi. Ada juga yang letaknya di dalam kantor desa.

Ketiga, media elektronik. Hal ini dapat ditafsirkan sebagai media online maupun media televisi.

Keempat, media cetak. Artinya, publikasi penggunaan dana desa dapat dipajang di koran lokal.

Keempat, media sosial. Pemerintah desa yang mempunyai akun media sosial resmi dapat memasang laporan penggunaan Dana Desa di sini. Ataupun, dapat menggunakan akun media sosial lokal dengan postingan berbayar.

Kelima, website desa. Bagi desa yang memiliki website tentu dapat dengan mudah memajang laporan tentang penggunaan dana desa yang dapat dilihat oleh pengunjung.

Baca Juga: 8 Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026, KDMP Masuk Daftar

Keenam, pengeras suara. Artinya penggunaan dana desa diumumkan pada kegiatan yang melibatkan massa banyak. Atau pihak pemerintah desa berkeliling mengumumkan hal tersebut.

Pemanfaatan berbagai media publikasi ini diharapkan dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat, sehingga informasi penggunaan Dana Desa dapat diketahui secara luas dan terbuka.

Transparansi untuk Mencegah Penyimpangan

Keterbukaan informasi dan pengawasan dana desa yang optimal menjadi kunci utama dalam mencegah penyalahgunaan anggaran.

Dengan pengawasan berlapis dan publikasi yang jelas, masyarakat dapat ikut mengawal penggunaan Dana Desa agar tepat sasaran dan memberikan manfaat nyata bagi pembangunan desa.***