BEKASI.POJOKSATU.ID - Pemerintah Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi, menegaskan komitmennya untuk melakukan pengawasan berkelanjutan terhadap toko-toko yang terindikasi menjual obat keras ilegal golongan G.
Penegasan ini disampaikan menyusul penyegelan sejumlah konter handphone dan warung kelontong yang terbukti menyalahgunakan izin usaha sebagai kedok peredaran obat terlarang.
Camat Jatisampurna, Nata Wirya, menyatakan bahwa langkah penertiban tidak berhenti pada penggerebekan semata.
Baca Juga: Camat Pondokmelati: 33 Bangunan Tanpa Izin di atas Kali Harun
Pihak kecamatan akan terus memantau lokasi-lokasi yang telah disegel untuk memastikan tidak ada aktivitas penjualan ulang yang melanggar hukum.
“Toko-toko yang hari ini kami segel akan terus kami pantau. Kalau masih nekat beroperasi dan menjual obat golongan G, akan kami serahkan ke pihak berwajib untuk ditindak tegas,” ujar Nata Wirya.
Penggerebekan dilakukan di sejumlah titik di Kelurahan Jatirangga dan Kelurahan Jatisampurna setelah pemerintah kecamatan menerima banyak keluhan warga serta laporan media terkait maraknya peredaran obat keras ilegal.
Baca Juga: Camat Jatisampurna Turun Tangan, Obat Golongan G Dinilai Ancam Masa Depan Remaja
Penindakan dilakukan bersama Babinsa, Bhabinkamtibmas, unsur Polsek Jatisampurna, Koramil, serta pengurus RT dan RW setempat.
Menurut Nata, sinergi lintas sektor menjadi kunci utama dalam menciptakan efek jera bagi pelaku.
Ia menilai, selama ini peredaran obat golongan G kerap terjadi karena lemahnya pengawasan dan adanya anggapan bahwa pelanggaran semacam itu bisa ditoleransi.
Baca Juga: Wali Kota Bekasi Tinjau Rencana Pembongkaran Bangunan di Atas Kali Harun Jalan Raya Hankam
“Kami tidak ingin ini hanya jadi razia sesaat. Pengawasan akan terus dilakukan, dan koordinasi dengan kepolisian juga berjalan. Kalau ada pelanggaran ulang, proses hukum yang akan bicara,” tegasnya.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan obat keras disimpan rapi di dalam laci etalase, jauh dari pandangan pembeli umum.
Modus tersebut dinilai menunjukkan kesengajaan dan upaya mengelabui aparat serta masyarakat.
Nata Wirya menyebutkan bahwa penindakan ini juga bertujuan membangun kesadaran pelaku usaha agar tidak bermain-main dengan hukum.
Ia mengingatkan bahwa penyalahgunaan izin usaha dapat berujung pada sanksi pidana, bukan sekadar teguran administratif.
Baca Juga: Presiden Prabowo Umumkan Swasembada Beras 2025, Pemkot Bekasi Komitmen untuk Ketahanan Pangan
“Kami ingin ada efek jera. Jangan sampai toko-toko ini tutup hari ini, besok buka lagi. Itu yang tidak kita inginkan,” ucapnya.
Pemerintah kecamatan juga mengajak masyarakat untuk aktif melapor jika menemukan indikasi peredaran obat keras ilegal di lingkungan sekitar.
Partisipasi warga dinilai penting agar pengawasan bisa berjalan efektif dan berkelanjutan.
“Kalau masyarakat melihat ada aktivitas mencurigakan, jangan ragu melapor. Ini demi keamanan lingkungan kita bersama,” kata Nata.
Dengan pengawasan yang konsisten dan penegakan hukum yang tegas, Kecamatan Jatisampurna berharap peredaran obat keras ilegal dapat ditekan secara signifikan dan tidak kembali meresahkan warga.***




