BEKASI.POJOKSATU.id - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi merespons laporan warga terkait bau menyengat di Jakasetia yang berasal dari aliran Kali Jakamulya. Aduan tersebut sebelumnya disampaikan masyarakat melalui media sosial Instagram @infobekasi pada Rabu, 7 Januari 2026.
Menindaklanjuti laporan tersebut, DLH Kota Bekasi langsung menurunkan tim gabungan yang terdiri dari Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH), UPTD Laboratorium Lingkungan, UPTD Kebersihan Bekasi Selatan, serta Pasukan Katak.
Tim melakukan penelusuran menyeluruh guna mengidentifikasi sumber bau dan dugaan pencemaran di sepanjang saluran air.
Untuk mempermudah pelacakan, tim dibagi ke dalam dua lokasi pengamatan, yakni wilayah hulu di Kelurahan Jatirasa, Kecamatan Jatiasih, serta wilayah hilir di Kelurahan Jakasetia, Kecamatan Bekasi Selatan.
Baca Juga: Tempat Pengisian Air Di Jatikramat Ludes Terbakar
Kepala DLH Kota Bekasi, Kiswatiningsih, menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan memastikan sumber pencemar sekaligus menelusuri kemungkinan adanya pembuangan limbah yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan dan pengukuran kualitas air secara langsung (in situ), diperoleh data Dissolved Oxygen (DO) sebesar 0,5 mg/L, klorin 1,81 ppm, pH 7,11, serta Daya Hantar Listrik (DHL) 612,5 µS.
Hasil tersebut menunjukkan adanya parameter yang melampaui baku mutu lingkungan, terutama kadar DO yang seharusnya minimal 4 mg/L serta kadar klorin maksimal 0,03 ppm sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021.
Pengambilan sampel air dilakukan di Kali Citra, Kelurahan Jakasetia, yang merupakan lanjutan aliran dari wilayah Jatirasa.
Dari hasil pengamatan visual, kondisi air di wilayah Jatirasa terpantau relatif jernih dan kembali normal meski bau masih tercium. Sementara itu, cemaran diduga terakumulasi di wilayah Kali Citra, Jakasetia, dan diperkirakan telah terjadi selama sekitar dua hari.
Baca Juga: Kebun Mini, Dampak Maksimal, Bhayangkari Dorong Ketahanan dan Ekonomi Warga
“Petugas menyusuri aliran drainase, melakukan pemantauan visual, serta pengambilan sampel air sebagai bentuk respons cepat atas keluhan masyarakat,” ujar Kiswatiningsih.
Selain melakukan penelusuran, DLH Kota Bekasi juga berkoordinasi dengan aparat wilayah setempat untuk meningkatkan pengawasan dan mengantisipasi potensi dampak pencemaran terhadap kesehatan warga dan lingkungan sekitar.
DLH Kota Bekasi mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan aktif melaporkan setiap indikasi pencemaran lingkungan melalui kanal pengaduan resmi.
Seluruh laporan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku sebagai bagian dari komitmen menjaga kualitas lingkungan hidup dan kenyamanan masyarakat.***




