BEKASI.POJOKSATU.ID - Deretan kendaraan dinas milik Pemerintah Kota Bekasi yang dibiarkan terbengkalai di sebuah lahan kosong di Jalan Telkom, Kelurahan Padurenan, Kecamatan Mustika Jaya, memunculkan potensi kerugian keuangan daerah.

Aset bernilai ratusan juta rupiah itu kini hanya menjadi rongsokan, tanpa kejelasan pemanfaatan maupun rencana pelelangan.

Pantauan di lokasi menunjukkan sedikitnya tujuh unit kendaraan roda empat milik Pemkot Bekasi terparkir dalam kondisi tidak terawat.

Baca Juga: Puluhan Aset Kendaraan Pemkot Bekasi Jadi Rongsokan di Padurenan Mustika Jaya

Cat kendaraan mengelupas, rangka berkarat, dan ban kempis menjadi pemandangan sehari-hari.

Padahal, kendaraan tersebut merupakan aset daerah yang dibeli menggunakan anggaran publik dan seharusnya memiliki nilai ekonomi yang dapat dimanfaatkan atau diselamatkan.

Selain kendaraan roda empat, terdapat pula lima unit motor gerobak pengangkut sampah serta satu unit angkutan kota yang ikut mangkrak di lokasi tersebut.

Baca Juga: Layanan Aduan 24 Jam Dibuka, Kapolres Metro Bekasi Pastikan Semua Pesan Warga Ditindaklanjuti

Seluruh kendaraan tampak tidak lagi beroperasi dan sebagian bahkan hampir tertutup rerumputan liar, menandakan sudah lama dibiarkan tanpa perawatan.

Jika merujuk pada nilai pengadaan kendaraan dinas, satu unit mobil operasional pemerintah umumnya bernilai ratusan juta rupiah.

Namun karena tidak dimanfaatkan dan tidak dilelang, aset-aset tersebut terus mengalami penyusutan nilai tanpa memberikan manfaat ekonomi apa pun bagi daerah.

Baca Juga: Transjakarta Perpanjang Jangkauan ke Perbatasan Bekasi, Ini Rute Baru 2B

Kondisi ini berpotensi menjadi kerugian ganda, baik dari sisi nilai aset yang menyusut maupun biaya pemeliharaan yang seharusnya bisa ditekan.

Seorang warga sekitar, Sarim (70), yang kerap diminta membersihkan rumput di lahan tersebut, mengaku tidak mengetahui status kendaraan maupun alasan kendaraan itu dibiarkan bertahun-tahun.

Ia memperkirakan kendaraan-kendaraan itu sudah terparkir lebih dari lima tahun.

"Udah lama banget, mungkin lebih dari lima tahun. Saya cuma disuruh babat rumput. Kalau soal kendaraannya buat apa, saya nggak tahu," ujar Sarim.

Ironisnya, hingga kini belum terlihat langkah konkret untuk menyelamatkan nilai aset tersebut, baik melalui pemanfaatan ulang, pemindahtanganan, maupun pelelangan sesuai ketentuan pengelolaan barang milik daerah.

Baca Juga: Wali Murid Tolak Opsi Relokasi SDN Burangkeng 4 di Luar RW Setempat

Padahal, pelelangan aset yang sudah tidak produktif dapat menjadi salah satu sumber pendapatan daerah.

Saat dikonfirmasi di lokasi, petugas dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bekasi enggan memberikan keterangan rinci terkait status kendaraan tersebut.

Ia hanya menyebutkan bahwa kendaraan-kendaraan itu rencananya akan dipindahkan ke wilayah Sumur Batu.

Tidak adanya penjelasan resmi mengenai status hukum lahan dan aset menambah tanda tanya besar terkait tata kelola barang milik daerah.

Publik pun menilai pembiaran aset bernilai tinggi ini mencerminkan lemahnya pengawasan dan perencanaan, yang pada akhirnya berpotensi membebani keuangan daerah tanpa manfaat nyata bagi masyarakat.***