BEKASI.POJOKSATU.ID - Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tjahyono menilai lemahnya penegakan aturan selama bertahun-tahun menjadi salah satu faktor munculnya budaya melanggar di tengah masyarakat.

Kondisi tersebut, menurutnya, turut memicu insiden seorang pedagang kaki lima (PKL) di Teluk Pucung, Bekasi Utara, yang mengacungkan golok saat penertiban berlangsung.

Tri menjelaskan, pembiaran terhadap pelanggaran yang terus terjadi tanpa tindakan tegas membuat sebagian masyarakat menganggap pelanggaran sebagai sesuatu yang wajar.

“Ini bukan soal saya khawatir dengan goloknya, tapi saya khawatir kalau masyarakat terus melanggar peraturan dan itu menjadi kebiasaan,” ujarnya kepada bekasi.pojoksatu.id, Senin, 9 Februari 2026.

Baca Juga: Tri Adhianto Tegaskan Penertiban PKL dan Reklame Ilegal Tetap Berjalan Meski Ada Ancaman Sajam

Ia menegaskan bahwa kepala daerah memiliki tanggung jawab memastikan negara hadir dalam menegakkan aturan. Jika pelanggaran terus dibiarkan, kata dia, masyarakat dapat beranggapan bahwa aturan tidak lagi memiliki kekuatan hukum.

“Lama-lama jadi pembiaran, akhirnya para pelanggar merasa dirinya paling benar,” tegasnya.

Tri juga menilai kemarahan yang muncul di masyarakat merupakan akumulasi dari pembiaran pelanggaran yang berlangsung dalam jangka panjang. Ketika aturan tidak ditegakkan secara konsisten, hal itu berpotensi memicu rasa ketidakadilan dan emosi di tengah publik.

“Nah, kemarahan ini adalah bentuk akumulasi pembiaran selama bertahun-tahun ketika tidak pernah ditindak,” jelasnya.

Meski demikian, ia memastikan penegakan aturan tetap mengedepankan pendekatan persuasif. Sebelum penertiban dilakukan, pemerintah telah menyampaikan imbauan dan melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

Baca Juga: Pelaku Minta Maaf Usai Ancam Wali Kota Bekasi dengan Golok Saat Penertiban PKL

“Tentu sudah ada imbauan sebelumnya. Petugas kami minta untuk bertindak secara persuasif,” kata Tri.

Namun, ia menegaskan pendekatan persuasif tidak berarti pemerintah mengabaikan pelanggaran. Ketegasan tetap diperlukan agar aturan dapat berjalan efektif dan tidak sekadar menjadi formalitas.

“Negara harus hadir untuk menegakkan aturan,” pungkasnya.***