BEKASI.POJOKSATU.id - Menjelang Ramadan 1447 Hijriah, Pemerintah Kabupaten Bekasi menetapkan penyesuaian jam ASN Kabupaten Bekasi kerja bagi seluruh perangkat daerah.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Bekasi Nomor 800.1.6.2/SE-24/BKPSDM/2026 tentang Penetapan Jam Kerja ASN selama Ramadan 1447 H/2026 M.

Untuk perangkat daerah dengan lima hari kerja, jam masuk ditetapkan pukul 07.30–14.30 WIB pada Senin hingga Kamis dan 07.30–15.00 WIB pada Jumat.

Sementara perangkat daerah dengan enam hari kerja masuk pukul 07.30–14.00 WIB dari Senin hingga Jumat, serta Sabtu pukul 08.00–11.00 WIB. Waktu istirahat menyesuaikan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Sekda Kabupaten Bekasi Ajak Jaga Kualitas Pelayanan Publik Selama Ramadhan

Endin Samsudin menegaskan bahwa penyesuaian ini bertujuan memberi ruang bagi pegawai dalam menjalankan ibadah tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik.

“Penyesuaian ini dimaksudkan untuk memberi ruang bagi pegawai dalam menjalankan ibadah, namun tidak boleh menurunkan kinerja dan kualitas pelayanan publik,” tegasnya.

Ia berharap seluruh ASN tetap menjaga profesionalisme dan memastikan pelayanan kepada masyarakat berjalan optimal selama Ramadan.***