BEKASI.POJOKSATU.id – Perbaikan infrastruktur jalan di Kota Bekasi tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. Sejumlah ruas jalan berstatus nasional juga memerlukan penanganan pemerintah pusat melalui kementerian terkait.
Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menjelaskan bahwa jalan seperti Ahmad Yani, Sultan Agung, dan Sudirman merupakan jalan nasional sehingga perbaikannya berada di bawah kewenangan pemerintah pusat.
“Yang paling diingat adalah bahwa jalan itu ada kewenangannya. Jadi kalau yang di Ahmad Yani, Jalan Nasional, yang ada di Sultan Agung, Sudirman, itu menjadi kewajiban dari kementerian,” tegasnya, Kamis, 19 Februari 2026.
Meski demikian, pemerintah daerah tetap menjalin koordinasi intensif dengan pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Berdasarkan hasil pertemuan dengan Gubernur Jawa Barat, perbaikan jalan nasional ditargetkan selesai sebelum H-10 Lebaran.
Selain itu, kondisi Jalan Siliwangi yang sempat mengalami longsor juga telah dilaporkan ke Pemprov Jawa Barat untuk segera ditangani. Pemkot berharap seluruh perbaikan dapat rampung sebelum puncak arus mudik, sehingga mobilitas masyarakat selama Lebaran berjalan lancar dan aman.***




