BEKASI.POJOKSATU.ID - Suasana di Jalan Kaliabang Tengah, Bekasi Utara, memanas pada Minggu, 22 Februari 2026, saat Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, turun langsung meninjau proyek penggalian kabel optik.

Di lokasi, aktivitas galian terlihat memakan sebagian badan jalan. Tanah berserakan dan arus lalu lintas terganggu. Namun tidak ditemukan papan informasi proyek maupun pengawas resmi di lapangan.

Tri langsung meminta dokumen perizinan serta kejelasan penanggung jawab proyek. Karena tidak ada pihak yang dapat menunjukkan legalitas pekerjaan, ia memutuskan untuk menghentikan aktivitas tersebut.

“Saya minta pekerjaan ini dihentikan sekarang juga. Tidak boleh ada aktivitas proyek tanpa kejelasan izin. Ini menyangkut ketertiban kota dan keselamatan masyarakat,” tegas Tri.

Baca Juga: Pemkot Bekasi Harap Logo HUT ke-29 Jadi Simbol Semangat Pembangunan dan Kesejahteraan

Ia juga memerintahkan agar peralatan kerja diamankan di Kantor Kecamatan Bekasi Utara hingga seluruh dokumen administrasi dan legalitas dinyatakan lengkap.

Menurutnya, setiap pekerjaan yang menyentuh fasilitas publik wajib melalui prosedur resmi dan koordinasi dengan pemerintah daerah. Pemkot Bekasi tidak akan mentolerir proyek tanpa izin yang berpotensi merusak infrastruktur serta membahayakan warga.

Pemkot memastikan proyek di Kaliabang Tengah tidak dapat dilanjutkan sebelum seluruh aspek perizinan dan tanggung jawabnya jelas sesuai ketentuan.***