BEKASI.POJOKSATU.id - Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bekasi memastikan akan mengambil tindakan tegas terhadap Tempat Hiburan Malam (THM) yang tetap beroperasi selama bulan Ramadhan 2026.

Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari penegakan peraturan daerah sekaligus menjaga ketertiban dan ketenangan masyarakat.

Kepala Satpol PP Kota Bekasi, Nesan Sujana, menyampaikan pihaknya telah melayangkan peringatan kepada sejumlah pengelola THM. Namun, apabila imbauan tersebut diabaikan, penyegelan akan langsung dilakukan.

“Kemarin juga ada THM buka di Jatisampurna, langsung saya tutup di tempat,” ujar Nesan saat dihubungi Kamis, 26 Februari 2026.

Baca Juga: Alih Fungsi Apartemen Jadi Sewa Harian di Bekasi Tuai Polemik, Pemkot Terbitkan Larangan

Ia menegaskan bahwa penindakan tidak berhenti pada teguran lisan, tetapi sudah disertai dokumen resmi berupa surat pernyataan.

“Kita buatkan surat pernyataan. Jadi pengelola sudah menandatangani komitmen untuk tidak beroperasi selama Ramadhan. Kalau nekat kembali buka, kita akan segel,” tutur dia.

Menurutnya, patroli rutin akan terus digencarkan agar tidak ada pelanggaran yang luput dari pengawasan.

“Sudah ada peringatan yang kita kasih tahu. Artinya tidak ada alasan lagi untuk melanggar. Kalau masih buka, berarti memang sengaja menantang aturan, dan itu pasti kita tindak,” kata Nesan.

Baca Juga: Camat Bekasi Barat Instruksikan RW-RT dan Satpol PP Intensifkan Pengawasan Selama Ramadan

Selain wilayah Jatisampurna, Satpol PP juga menyoroti operasional THM di kawasan Pasar Bintara, Bekasi Barat. Berdasarkan hasil pengecekan awal, tempat hiburan tersebut diduga belum mengantongi izin resmi.

“Saya dapat informasi belum ada izinnya. Makanya saya minta anggota cek kembali kebenarannya,” ucap Nesan.

Ia menambahkan, apabila terbukti tidak memiliki izin namun tetap beroperasi, maka penutupan akan dilakukan tanpa toleransi.

“Kalau memang benar tidak ada izinnya dan beroperasi, kita akan tutup. Tidak hanya karena Ramadhan, tapi juga karena melanggar aturan perizinan,” jelas Nesan.

Baca Juga: Pertamina Regional JBB Tinjau Kesiapan Terminal BBM Padalarang Jelang Satgas RAFI 2026

Nesan juga meminta para pelaku usaha hiburan malam untuk mematuhi ketentuan yang berlaku selama bulan suci.

“Kami minta kerja samanya. Ini bulan yang harus dihormati bersama. Jangan sampai karena kepentingan usaha, malah menimbulkan keresahan di masyarakat,” tegas dia.

Ia memastikan penertiban dilakukan secara konsisten dan tanpa tebang pilih.

“Siapa pun yang melanggar akan kami tindak. Tidak ada toleransi. Kami ingin situasi Kota Bekasi tetap kondusif selama Ramadhan,” tandas dia.