BEKASI.POJOKSATU.id - Praktik perubahan fungsi apartemen menjadi sewa harian hingga per jam di Kota Bekasi kembali menjadi perbincangan publik. Aktivitas tersebut dinilai menyimpang dari peruntukan awal apartemen sebagai hunian tetap.
Sejumlah warga menyampaikan kekhawatiran terhadap dampak yang ditimbulkan, terutama terkait aspek keamanan dan kenyamanan lingkungan. Penyewaan jangka pendek dianggap berpotensi memicu aktivitas yang tidak sejalan dengan norma sosial serta mengganggu ketertiban penghuni tetap.
“Sejak awal ini hunian, bukan penginapan. Jika dijadikan sewa harian, tentu berpengaruh terhadap keamanan dan kenyamanan,” ujar Rizki Afandy, Kamis, 26 Februari 2026.
Baca Juga: Camat Bekasi Barat Instruksikan RW-RT dan Satpol PP Intensifkan Pengawasan Selama Ramadan
Ia menilai model sewa harian maupun per jam rawan disalahgunakan untuk kepentingan negatif.
Namun, pandangan berbeda disampaikan pemilik unit. Mereka beranggapan bahwa penyewaan jangka pendek merupakan bentuk pemanfaatan aset pribadi sekaligus peluang usaha yang sah, sepanjang tidak bertentangan dengan regulasi.
“Unit itu milik pribadi. Selama tidak melanggar hukum, kami merasa berhak memanfaatkannya,” kata Saifudin Zuhri.
Di tengah perdebatan tersebut, Pemerintah Kota Bekasi menerbitkan Surat Edaran Wali Kota Bekasi Nomor 600.1.18/6396/DISTARU tertanggal 31 Desember 2025 tentang Penertiban Pemanfaatan Satuan Rumah Susun dan Penyelenggaraan Ketertiban Umum di Lingkungan Rumah Susun Komersial (Apartemen).
Baca Juga: Pertamina Regional JBB Tinjau Kesiapan Terminal BBM Padalarang Jelang Satgas RAFI 2026
Dalam regulasi tersebut ditegaskan larangan perubahan fungsi unit hunian menjadi usaha penginapan komersial atau sewa harian. Kebijakan ini menuai respons beragam. Sebagian pihak mendukung langkah tersebut sebagai upaya menjaga ketertiban, sementara lainnya mempertanyakan efektivitas pengawasan di lapangan.
Pengelola Grand Kamala Lagoon diketahui mulai menerapkan larangan sewa harian dan per jam sebagai bentuk kepatuhan terhadap aturan pemerintah daerah. Meski demikian, masih terdapat sejumlah apartemen lain di Kota Bekasi yang belum sepenuhnya mengimplementasikan ketentuan tersebut.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai konsistensi penerapan serta pengawasan kebijakan. Berbagai pihak berharap pemerintah daerah tidak hanya berhenti pada penerbitan surat edaran, tetapi juga melakukan sosialisasi menyeluruh dan penegakan aturan secara tegas.
Langkah penertiban ini diharapkan mampu menciptakan lingkungan hunian yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat Kota Bekasi.***




