BEKASI.POJOKSATU.id - Seorang oknum guru di SMPN 52 Bekasi diduga mengirimkan konten video pornografi kepada peserta didiknya. Dugaan pelanggaran serius ini langsung menjadi perhatian Pemerintah Kota Bekasi.
Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto Tjahyono, menyatakan kemarahannya dan segera menginstruksikan tiga instansi terkait untuk mengambil langkah cepat dan tegas dalam menangani kasus tersebut.
“Tentu ini mencoreng adab, istiadat, dan sopan santun dunia pendidikan kita. Saya minta BKPSDM, Inspektorat, dan Disdik memberikan hukuman seberat-beratnya karena ini sangat mengganggu,” ujar Tri, Senin, 2 Maret 2026.
Baca Juga: Sidak SMPN 52 Bekasi, Tri Adhianto Tegaskan Sanksi Tegas Oknum TU Dugaan Tindakan Asusila
Menurutnya, perbuatan tersebut tidak bisa dipandang sebagai pelanggaran disiplin biasa. Ia menilai tindakan itu sebagai bentuk pengkhianatan terhadap martabat profesi guru sekaligus merusak kepercayaan orang tua terhadap institusi pendidikan.
“Guru adalah teladan. Sekolah merupakan ruang pembentukan moral dan karakter anak-anak. Jangan sampai tercoreng oleh perilaku yang tidak patut,” tegasnya.
Menindaklanjuti perintah tersebut, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Inspektorat, serta Dinas Pendidikan Kota Bekasi diminta melakukan pemeriksaan komprehensif. Proses penjatuhan sanksi, kata Tri, harus dilaksanakan secara cepat, tegas, dan sesuai regulasi agar menimbulkan efek jera.
Baca Juga: Tinjau SDN Telukpucung 07, Tri Adhianto Perintahkan Perbaikan Fasilitas Sekolah Rusak
Ia juga menegaskan tidak boleh ada toleransi terhadap oknum yang merusak moral peserta didik. “Saya marah betul. Lakukan tindakan seberat-beratnya. Jangan beri ruang bagi pihak yang mencederai anak-anak kita,” tambahnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, oknum guru tersebut telah dinonaktifkan sementara dari tugasnya sambil menunggu hasil pemeriksaan lanjutan. Kasus ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi sistem pengawasan internal di sekolah-sekolah di Kota Bekasi.
Pemerintah Kota Bekasi memastikan akan melakukan evaluasi menyeluruh guna mencegah kejadian serupa terulang. Wali Kota menegaskan komitmen bahwa tidak ada toleransi terhadap tindakan yang berpotensi merugikan peserta didik, baik secara moral maupun psikologis. (adv)***




