BEKASI.POJOKSATU.ID - Upaya penertiban yang dilakukan Satpol PP Kota Bekasi sepanjang tahun 2025 tidak hanya berdampak pada peningkatan ketertiban kota, tetapi juga memberikan kontribusi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah.

Melalui pengawasan terhadap objek pajak, retribusi, serta penertiban pelanggaran perizinan usaha, Satpol PP dinilai ikut mendukung optimalisasi penerimaan daerah.

Langkah tersebut menjadi bagian dari fungsi Satpol PP sebagai penegak Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah.

Penegakan aturan dilakukan melalui berbagai kegiatan pengawasan dan penertiban terhadap pelanggaran yang berpotensi merugikan daerah, termasuk yang berkaitan dengan kewajiban pajak dan retribusi.

Baca Juga: Pemkot Kota Bekasi Siapkan Lahan, Pemerintah Pusat Bangun Gedung: Kolaborasi Wujudkan Program Sekolah Rakyat

Kepala Satpol PP Kota Bekasi, Nesan Sujan, mengatakan bahwa kegiatan penertiban di lapangan tidak hanya bertujuan menjaga ketertiban umum, tetapi juga membantu memastikan berbagai aktivitas usaha berjalan sesuai aturan yang berlaku.

“Penertiban yang kami lakukan juga berkontribusi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah melalui pengawasan objek pajak dan retribusi,” ujar Nesan, Rabu, 11 Maret 2026.

Menurutnya, salah satu bentuk pengawasan yang dilakukan Satpol PP adalah penertiban baliho dan spanduk ilegal yang dipasang tanpa izin resmi.

Selain mengganggu ketertiban kota, pemasangan media promosi tanpa izin juga berpotensi menghindari kewajiban pajak reklame yang seharusnya menjadi pemasukan bagi daerah.

Baca Juga: Gudang Semen di Bantargebang Dikeluhkan Warga, Begini Tindakan Dinas LH Kota Bekasi

Selain penertiban reklame ilegal, Satpol PP juga melakukan pengawasan terhadap aktivitas usaha yang tidak memiliki izin atau melanggar ketentuan tata ruang.

Dalam sejumlah kasus, penindakan dilakukan terhadap usaha yang beroperasi tanpa dokumen perizinan lengkap maupun yang tidak sesuai dengan peruntukan wilayah.

Langkah tersebut bertujuan memastikan seluruh pelaku usaha mematuhi regulasi yang berlaku, termasuk kewajiban administrasi yang berkaitan dengan pajak dan retribusi daerah.

Melalui pengawasan yang konsisten, pemerintah daerah dapat memaksimalkan potensi penerimaan daerah dari sektor pajak dan retribusi yang selama ini menjadi salah satu sumber pendapatan penting bagi pembangunan kota.

Nesan menegaskan bahwa keberhasilan penertiban tersebut tidak terlepas dari kerja sama berbagai pihak, termasuk perangkat daerah lain yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan pajak dan perizinan usaha.

Ia juga menekankan bahwa Satpol PP akan terus memperkuat pengawasan terhadap pelanggaran aturan daerah guna menjaga ketertiban kota sekaligus mendukung upaya peningkatan PAD.

Baca Juga: Tri Adhianto: Program Rp100 Juta per RW Jadikan Warga Bekasi Garda Terdepan Pembangunan

“Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan penertiban agar aktivitas usaha berjalan sesuai aturan dan ketertiban kota tetap terjaga,” katanya.

Dengan pengawasan yang semakin intensif, diharapkan tidak hanya tercipta lingkungan kota yang tertib, tetapi juga peningkatan kontribusi sektor pajak dan retribusi bagi pembangunan Kota Bekasi. (adv)