BEKASI.POJOKSATU.ID - Pemerintah pusat melalui Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya memperketat pengawasan terhadap efisiensi energi di daerah dengan mewajibkan seluruh pemerintah daerah melaporkan penghematan listrik setiap bulan.

Kebijakan ini menjadi bagian dari evaluasi nasional untuk memastikan penggunaan anggaran lebih efektif dan berkelanjutan.

Hal tersebut disampaikan Bima Arya saat melakukan monitoring penerapan Work From Home di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi, Jumat 10 April 2026.

Dalam kunjungan tersebut, ia menegaskan bahwa penghematan energi tidak hanya bersifat imbauan, tetapi akan dipantau secara sistematis melalui laporan rutin dari setiap daerah.

Baca Juga: Bima Arya Ungkap Pemkot Bekasi Hemat Rp120 Juta per Bulan, Ini Sumbernya

“Nanti satu bulan dihitung penghematan dalam hal BBM, air, dan listrik. Sembari mengenai kelanjutan efisiensi listrik ini akan dilaporkan oleh setiap pemerintah daerah setiap sebulan sekali,” ujar Bima Arya, dikutip dari Radar Bekasi, 11 April 2026.

Menurutnya, langkah ini penting untuk memastikan kebijakan efisiensi yang dicanangkan pemerintah pusat benar-benar berjalan di lapangan.

Selain itu, sistem pelaporan berkala juga akan menjadi alat evaluasi untuk mengukur sejauh mana daerah mampu menekan biaya operasional tanpa mengganggu pelayanan publik.

Dalam monitoring tersebut, Bima Arya juga meninjau langsung kondisi penggunaan listrik di kantor Pemkot Bekasi, termasuk ruang kerja Sekretaris Daerah.

Baca Juga: DP3A Bekasi Tegaskan KPAD Independen, Siap Awasi dan Beri Masukan ke Pemerintah

Ia menemukan sejumlah upaya penghematan sudah mulai dilakukan, seperti mematikan sebagian lampu di ruang kerja.

“Tadi kan ruangannya Pak Sekda juga beberapa lampunya dimatikan, kita ingin hitung itu kembali,” katanya.

Tak hanya itu, ia juga melakukan video call dengan salah satu aparatur sipil negara untuk memastikan implementasi WFH berjalan efektif sekaligus mendukung pengurangan konsumsi energi di kantor pemerintahan.

Sementara itu, Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menyatakan bahwa pihaknya telah lebih dulu menerapkan langkah efisiensi sejak awal 2026.

Salah satu kebijakan utama adalah penghapusan lembur serta penyesuaian jam kerja yang lebih terstruktur.

“Biasanya kita per bulan itu hampir Rp447 juta. Nah mulai memasuki bulan April ini sudah mulai terasa. Jadi rata-rata penurunannya di angka Rp100 juta sampai Rp120 juta,” ungkap Tri.

Kebijakan nasional ini diharapkan dapat mendorong seluruh pemerintah daerah untuk lebih disiplin dalam mengelola energi dan anggaran.

Dengan adanya sistem pelaporan bulanan, pemerintah pusat memiliki data yang lebih akurat untuk mengevaluasi dan memperbaiki strategi efisiensi secara nasional.***