BEKASI.POJOKSATU.id - Pemerintah Kabupaten Bekasi menegaskan bahwa Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) yang baru terpilih akan menjalankan tugas secara independen, termasuk mengawasi dan memberikan masukan kepada pemerintah daerah.

Plt Kepala DP3A Kabupaten Bekasi, Titin Patimah, menyampaikan bahwa tujuh komisioner KPAD hasil seleksi terbaru akan dituntut memiliki dedikasi tinggi dalam menjalankan fungsi perlindungan anak di wilayah tersebut.

Menurutnya, peran pemerintah daerah hanya sebatas membentuk lembaga, sementara dalam pelaksanaannya KPAD memiliki kewenangan independen, bahkan terhadap dinas-dinas terkait.

“Jadi mereka independen tuh, KPAD kita cuma membentuk tapi pada saat mereka bekerja nanti DP3A itu adalah bagian yang diawasi termasuk nanti Diskominfo pada saat ada konten negatif bisa memberikan saran masukan terkait Perlindungan Anak,” jelas Titin, Jumat, 10 April 2026.

Baca Juga: 7 Komisioner KPAD Kabupaten Bekasi Terpilih, Hasil Seleksi Libatkan Akademisi IPB

Ia menambahkan, keberadaan tiga kandidat cadangan juga menjadi langkah antisipatif apabila di kemudian hari ditemukan pelanggaran atau ketidaksesuaian persyaratan dari komisioner terpilih.

“Kita membuat cadangan 3 orang, karena kita mengantisipasi jika ternyata ada syarat tertentu yang kemungkinan mereka tutupi di kemudian hari,” terangnya.

Lebih lanjut, Titin menekankan bahwa independensi KPAD menjadi perhatian utama, khususnya agar tidak terjadi konflik kepentingan, termasuk keterlibatan dalam partai politik.

Dengan terbentuknya KPAD yang baru, diharapkan pengawasan serta advokasi terkait perlindungan anak di Kabupaten Bekasi dapat berjalan lebih optimal dan profesional.***