BEKASI.POJOKSATU.id – Polemik larangan penggunaan halaman kantor kelurahan untuk pesta pernikahan di Teluk Pucung akhirnya berakhir. Lurah Teluk Pucung, Ismail Marzuki, resmi mencabut surat edaran yang sempat memicu protes warga.
Pencabutan surat edaran bernomor 145/18/KLTP Set tersebut dilakukan setelah aksi demonstrasi warga di halaman kantor Kelurahan Teluk Pucung, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, pada Selasa (7/4/2026).
Ismail mengakui polemik yang terjadi dan menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat. Ia menegaskan bahwa keputusan mencabut aturan tersebut merupakan bentuk respons atas aspirasi warga.
“Yang pertama, saya menyampaikan permohonan maaf baik atas nama pribadi maupun kedinasan. Terkait dengan surat yang sudah saya edarkan, sesuai dengan keinginan warga, akan saya cabut,” ujar Ismail saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Minggu (12/4/2026).
Tak hanya itu, Ismail juga menyatakan kesiapannya untuk menerima konsekuensi atas kebijakan yang menuai kontroversi tersebut, termasuk jika harus dipindahkan dari jabatannya.
“Yang kedua, apabila nanti atas perintah Wali Kota, saya siap untuk dipindah ke mana pun sesuai dengan aturan yang ada. Dan saya berharap juga warga masyarakat mudah-mudahan ke depan mendapatkan pimpinan yang lebih baik dari saya,” ucapnya.
Sebelumnya, kebijakan larangan penggunaan halaman kantor kelurahan untuk pesta pernikahan menuai penolakan dari warga. Mereka menilai fasilitas tersebut masih sangat dibutuhkan, terutama bagi masyarakat yang tidak memiliki tempat memadai untuk menggelar acara.
Baca Juga : Warga Teluk Pucung Mengamuk, Lurah Larang Pesta Pernikahan di Halaman Kantor
Ismail menjelaskan, penerbitan surat edaran tersebut sejatinya bertujuan untuk melengkapi administrasi kepada Inspektorat Daerah Kota Bekasi, bukan untuk membatasi kebutuhan warga.
Ia memastikan, masyarakat tetap diperbolehkan menggunakan fasilitas tersebut selama mengikuti ketentuan yang berlaku.
“Jika ada warga yang menggunakan, saya bantu menyampaikan ke Inspektorat bahwa warga masih membutuhkan lahan tersebut. Jadi warga silakan pergunakan sesuai dengan aturan yang ada,” jelasnya.
Penggunaan halaman kantor kelurahan tetap harus mengacu pada Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 33 Tahun 2021 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Barang Milik Daerah, dengan tetap menjaga ketertiban serta kenyamanan lingkungan sekitar.
Dengan dicabutnya surat edaran tersebut, diharapkan situasi kembali kondusif dan pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan lebih baik ke depannya.***




