BEKASI.POJOKSATU.id – Kebijakan Lurah Teluk Pucung, Ismail Marjuki, yang melarang warga menggelar pesta pernikahan di halaman kantor kelurahan menuai sorotan.

Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran bernomor 145/18/KLTP Set tentang Pemberitahuan Penggunaan Halaman Kantor Kelurahan Teluk Pucung, yang ditandatangani pada Kamis (2/4/2026).

Dalam isi surat edaran itu disebutkan, kebijakan diambil untuk menjaga kenyamanan, ketertiban, serta keindahan lingkungan kantor kelurahan.

“Sehubungan dengan menjaga kenyamanan, ketertiban, dan keindahan halaman kantor Kelurahan Teluk Pucung Kecamatan Bekasi Utara, maka dengan ini kami sampaikan bahwa halaman kantor Kelurahan Teluk Pucung tidak diperkenankan atau diperbolehkan untuk kegiatan pesta pernikahan/perkawinan,” bunyi kutipan surat tersebut.

Selain itu, penggunaan fasilitas milik pemerintah daerah disebut harus tetap mengacu pada Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 33 Tahun 2021 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Baca Juga : PolemiK Larangan Pesta Pernikahan di Teluk Pucung Berakhir, Lurah Siap Dipindah

Namun, kebijakan tersebut memunculkan tanda tanya setelah Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Inspektorat Daerah Kota Bekasi menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah memberikan arahan terkait penerbitan larangan tersebut.

“Tidak ada arahan dari inspektorat seperti itu,” ujarnya singkat.

Pernyataan itu mempertegas bahwa keputusan pelarangan pesta pernikahan di halaman kantor kelurahan merupakan inisiatif internal pihak Kelurahan Teluk Pucung.***