BEKASI.POJOKSATU.id – Dinas Perhubungan Kota Bekasi berencana memasang portal pembatas kendaraan besar dengan tinggi maksimal 3,5 meter di sejumlah ruas jalan sebagai upaya meningkatkan keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.

Adapun lokasi yang akan dipasang portal meliputi Jalan Caringin dan Jalan Makrik II dengan sistem permanen, serta Jalan Jonin Rawalumbu yang akan menerapkan sistem buka-tutup di kawasan side plan Rawalumbu zona industri.

Sebelum penerapan kebijakan tersebut, Dishub akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat selama tujuh hari secara langsung dan akun media sosial di berbagai platform, salah satunya lewat Instagram @dishubbekasikota.

Baca Juga: Dishub Bekasi Berlakukan Buka-Tutup Portal Truk di Jatiasih untuk Atasi Kemacetan

Tahap ini bertujuan memberikan pemahaman sekaligus menampung aspirasi warga terkait rencana tersebut.

Pemerintah juga mengajak masyarakat, khususnya warga Kota Bekasi, untuk berpartisipasi aktif dengan menyampaikan pendapat terkait kebijakan pemasangan portal tersebut.

Masukan dari masyarakat diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan dalam mewujudkan sistem lalu lintas yang lebih aman, tertib, dan nyaman.***