BEKASI.POJOKSATU.id - Munculnya angka piutang dalam tagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2026 memicu keresahan warga Kota Bekasi. Mereka meminta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) segera memberikan penjelasan resmi agar tidak menimbulkan kebingungan lebih luas.

Melly, warga Perumahan Duta Kranji, mengaku baru mengetahui adanya piutang setelah menerima SPPT dari pengurus lingkungan.

“Saya baru dapat tagihan dari Pak RW, ternyata di bagian bawah ada total piutang. Padahal selama ini saya selalu bayar lunas sampai 2025,” ujar dia.

Baca Juga: Pabrik Pelumas di Rawalumbu Terbakar, Damkar Kerahkan Enam Unit Mobil Pemadam

Ia menilai kemunculan piutang tersebut janggal, mengingat tagihan tahun 2026 sendiri belum jatuh tempo.

“Kalau untuk 2026 kan belum jatuh tempo. Tapi kok sudah ada piutang, jadi ini harus bayar lagi atau bagaimana,” katanya, Senin, 20 April 2026.

Melly menyebut nominal piutang yang tercantum dalam tagihannya mencapai lebih dari Rp1 juta.

“Kalau saya sekitar Rp 1.130.000-an,” jelasnya.

Baca Juga: Warga Bekasi Kaget, Tagihan PBB 2026 Tiba-Tiba Muncul Piutang Ratusan Juta

Warga pun mempertanyakan dasar perhitungan piutang tersebut dan berharap pemerintah daerah segera melakukan sosialisasi agar masyarakat mendapatkan kejelasan.

“Sebaiknya dijelaskan ini maksudnya apa, karena kami merasa sudah lunas,” tutupnya.

Hingga saat ini, pihak Bapenda Kota Bekasi belum memberikan keterangan resmi terkait polemik tersebut.***