BEKASI.POJOKSATU.id - Isu dugaan permintaan “uang damai” hingga Rp100 juta sampai Rp200 juta dalam kasus konflik dua siswi SMAN 2 Bekasi ramai beredar di media sosial. Nama AN ikut disebut dalam narasi tersebut, namun pihak kuasa hukum memastikan kabar itu tidak benar.
Kuasa hukum AN, Hendry Noya, menegaskan bahwa tidak pernah ada permintaan dana dengan nominal besar seperti yang beredar di publik.
“Tidak ada permintaan Rp100 juta atau Rp200 juta seperti yang beredar. Itu tidak sesuai fakta,” tegasnya, Rabu, 22 April 2026.
Baca Juga: Pemkot Bekasi Tertibkan Bangunan Liar di Bekasi Jaya untuk Proyek Jalan
Ia menjelaskan, perkara ini bermula dari dugaan penganiayaan terhadap AN, siswi kelas XI, yang terjadi di lingkungan SMAN 2 Bekasi pada 6 Februari 2026. Kasus tersebut telah dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota dengan disertai sejumlah bukti, termasuk rekaman video.
Selanjutnya, mediasi sempat dilakukan pada 20 Februari 2026 setelah hasil visum keluar. Dalam proses tersebut, disepakati dua poin utama, yakni permintaan maaf terbuka dalam bentuk video dari terduga pelaku serta penggantian biaya pengobatan sebesar Rp5 juta.
“Kesepakatannya jelas, hanya video permohonan maaf terbuka dari terduga pelaku dan penggantian biaya pengobatan sebesar Rp5 juta. Tidak lebih,” jelasnya.
Baca Juga: SMAN 2 Bekasi Klaim Tegaskan Komitmen Cegah Bullying, Hormati Proses Hukum
Namun hingga kini, menurut Hendry, kesepakatan tersebut belum dipenuhi oleh pihak terduga pelaku berinisial EQ, siswi kelas X.
Permasalahan semakin berkembang setelah muncul siaran langsung di media sosial pada 16 Maret 2026 yang memunculkan narasi seolah-olah AN dan rekannya merupakan pelaku perundungan.
“Klien kami justru kaget karena namanya dibawa dalam narasi tersebut,” ujarnya.
Menanggapi hal itu, pihaknya melaporkan terduga pelaku beserta akun media sosial terkait ke Polda Metro Jaya atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), termasuk dugaan manipulasi data elektronik.
“Yang kami laporkan adalah dugaan rekayasa data dan manipulasi informasi elektronik, dengan ancaman pidana hingga 12 tahun penjara,” tegasnya.
Baca Juga: Proses Hukum Berjalan, Siswi SMAN 2 Bekasi Korban Bullying Alami Tekanan Psikologis
Seluruh bukti telah diserahkan kepada penyidik, baik di Polres Metro Bekasi Kota maupun di Polda Metro Jaya. Pihak kuasa hukum juga mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menyikapi informasi yang beredar.
“Kami harap informasi yang beredar mengacu pada fakta, bukan asumsi,” tandasnya.***




