BEKASI.POJOKSATU.ID - Kasus dugaan perundungan yang melibatkan siswi EQ di SMAN 2 Kota Bekasi kini memasuki proses hukum, meski sebelumnya sempat diupayakan penyelesaian secara kekeluargaan.

Menurut orangtua EQ, Eka Dini Amalia, anaknya telah diminta membuat surat dan video permintaan maaf serta menerima sanksi dari sekolah. Bahkan, sempat ada informasi bahwa laporan ke kepolisian akan dicabut jika permintaan maaf dilakukan.

“Dibilang laporan akan dicabut kalau sudah minta maaf, tapi justru anak saya malah dapat panggilan polisi,” ungkapnya, Kamis, 15 April 2026.

Baca Juga: Orangtua Siswi SMAN 2 Kota Bekasi Tolak Permintaan Rp200 Juta dalam Kasus Dugaan Perundungan

Saat ini, EQ harus memenuhi panggilan aparat penegak hukum, yang berdampak pada kondisi mentalnya. Eka menyebut anaknya mengalami tekanan psikologis akibat situasi tersebut.

“Di situlah mental anak saya mulai down. Anak saya stres karena malu, takut, dan ada tekanan juga,” pungkasnya.

Kasus ini pun menjadi sorotan karena menunjukkan kompleksitas penanganan perkara yang melibatkan anak, baik dari sisi hukum maupun dampak psikologis yang ditimbulkan.***