BEKASI.POJOKSATU.ID - Kasus dugaan perundungan yang melibatkan siswi berinisial EQ (17 tahun) di SMAN 2 Kota Bekasi terus berkembang. Orangtua EQ, Eka Dini Amalia, mengaku diminta membayar ganti rugi sebesar Rp200 juta oleh pihak pelapor berinisial ANF.

Permintaan tersebut, menurutnya, disampaikan melalui pihak sekolah sebagai bentuk kompensasi atas dugaan pemukulan yang dilakukan anaknya.

“Permintaan Rp200 juta itu pihak sana (ANF) yang meminta, tapi disampaikan oleh pihak sekolah. Katanya untuk penggantian materi karena EQ sudah memukul,” ujarnya.

Namun, Eka menegaskan tidak mampu memenuhi tuntutan tersebut. Ia bahkan menolak secara tegas untuk membayar.

Baca Juga: Polisi Perkuat Sinergi Warga di Jatirangga, Dorong Siskamling Cegah Kriminalitas

“Saya bilang saya tidak bisa, sepeser pun saya tidak menyanggupi,” katanya.

Meski sempat ditanya mengenai nominal yang sanggup dibayarkan, ia tetap pada pendiriannya untuk tidak memberikan ganti rugi. Di sisi lain, ia mengaku telah berupaya menempuh jalur mediasi, namun belum menemukan titik temu.***