BEKASI.POJOKSATU.id -  Dugaan praktik pungutan liar mencuat di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi. Hal ini terungkap setelah seorang calon pengantin mengaku dimintai sejumlah uang tambahan usai menyelesaikan seluruh proses pendaftaran pernikahan.

Pengakuan tersebut disampaikan oleh AHS, warga Kota Bekasi, yang tengah mempersiapkan pernikahannya dengan pasangannya berinisial FN.

Ia mengaku telah mengikuti seluruh tahapan resmi di KUA, mulai dari pengurusan administrasi hingga pembinaan calon pengantin (catin).

Baca Juga: KUA Bekasi Utara Akui Pungli Pernah Terjadi, Tegaskan Bukan Kasus Baru

Namun, setelah proses tersebut selesai, AHS mengaku dimintai uang oleh oknum petugas.

“Setelah proses di KUA, saya dan pasangan dimintai uang sebesar Rp600 ribu dengan alasan biaya pendaftaran,” ujar AHS kepada awak media, Jumat, 24 April 2026.

Ia juga menyebut adanya permintaan tambahan di luar biaya tersebut yang tidak dijelaskan secara rinci.

“Untuk tambahan itu seikhlasnya tidak dipatok, tapi aneh tidak dijelaskan untuk apa biaya tambahan itu. Katanya, ‘pokoknya sudah beres tinggal nikah’,” ungkapnya.

Meski merasa keberatan, AHS mengaku tetap memberikan uang tersebut demi memastikan proses pernikahannya berjalan lancar. Namun, ia mengaku masih meragukan apakah pungutan tersebut sesuai dengan ketentuan resmi.

Baca Juga: Satpol PP Bekasi Gelar Aksi K3 Massal di Jalan Pangeran Jayakarta, Tindak Lanjut Instruksi Wali Kota

“Dalam hati kecil saya, tetap bertanya-tanya apakah uang itu memang sesuai aturan pemerintah atau tidak,” katanya.

Munculnya dugaan pungli ini menjadi perhatian publik, mengingat layanan pernikahan di KUA telah memiliki ketentuan biaya resmi dari pemerintah.

Masyarakat pun berharap adanya transparansi serta tindakan tegas jika ditemukan pelanggaran, guna menjaga kepercayaan terhadap layanan publik.***