BEKASI.POJOKSATU.id – Pemerintah Kota Bekasi resmi membuka tahapan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Kota Bekasi 2026. Informasi mengenai metode seleksi SD Negeri menjadi salah satu hal yang paling banyak dicari para orang tua yang akan mendaftarkan anaknya ke sekolah negeri tahun ajaran baru.

Dalam petunjuk teknis SPMB Kota Bekasi 2026, terdapat beberapa jalur penerimaan murid baru untuk jenjang SD Negeri, yakni jalur domisili, jalur mutasi, dan jalur afirmasi. Selain itu, terdapat pula ketentuan khusus terkait usia calon murid baru.

Pemerintah juga menegaskan bahwa pada pelaksanaan SPMB Kota Bekasi 2026 tidak ada tes baca, tulis, dan hitung atau calistung bagi calon murid baru SD.

Baca Juga: Jadwal SPMB Kota Bekasi 2026 Resmi Dibuka, Simak Tahapan dan Tanggal Pentingnya

Jalur Domisili Jadi Prioritas SPMB Kota Bekasi 2026

Pada jalur domisili, sekolah wajib menerima calon murid baru berusia 7 sampai 9 tahun. Namun sekolah juga dapat menerima anak usia minimal 6 tahun hingga 7 tahun.

Sementara bagi anak usia 5 tahun 6 bulan sampai kurang dari 6 tahun, tetap dapat diterima apabila memiliki surat rekomendasi dari psikolog profesional, dewan guru, guru kelas sekolah tujuan, maupun rekomendasi dari Dinas Pendidikan.

Metode seleksi pada jalur domisili dilakukan berdasarkan:

  • Usia paling tua dilihat dari tahun, bulan, dan hari kelahiran
  • Jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah tujuan

Untuk sekolah perbatasan, calon murid baru dari luar Kota Bekasi akan diprioritaskan setelah pendaftar dalam kota terpenuhi. Sistem akan memprioritaskan usia terendah calon murid dalam Kota Bekasi yang diterima dibanding pendaftar luar kota.

Jalur Mutasi Wajib Lampirkan Surat Penugasan

SPMB Kota Bekasi 2026 juga membuka jalur mutasi bagi calon murid baru yang mengikuti perpindahan tugas orang tua. Syarat utama jalur ini adalah adanya surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan tempat orang tua bekerja.

Ketentuan usia pada jalur mutasi sama seperti jalur domisili, yakni:

  • Wajib menerima usia 7-9 tahun
  • Dapat menerima usia 6-7 tahun
  • Usia 5 tahun 6 bulan hingga kurang dari 6 tahun harus disertai rekomendasi psikolog atau pihak sekolah

Seleksi dilakukan berdasarkan:

  • Usia paling tua
  • Jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah

Jalur Afirmasi untuk DTKS dan Penyandang Disabilitas

Bagi jalur afirmasi, calon murid baru wajib terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN/DTKS).

Selain itu, jalur afirmasi juga diperuntukkan bagi penyandang disabilitas dengan melampirkan:

  • Surat keterangan dokter spesialis atau psikolog
  • Kartu penyandang disabilitas dari Kementerian Sosial
  • Surat keterangan dari sekolah

Metode seleksi jalur afirmasi dilakukan berdasarkan:

  • Usia paling tua
  • Jarak tempat tinggal berdasarkan titik koordinat terdekat ke sekolah

Pendaftar Luar Kota Bekasi Dapat Kuota 5 Persen

Dalam juknis SPMB Kota Bekasi 2026, calon murid baru SD dari luar Kota Bekasi yang tinggal di wilayah perbatasan tetap dapat mengikuti jalur domisili.

Namun kuota yang disediakan hanya sebesar 5 persen dari total daya tampung sekolah.

Pemerintah Kota Bekasi mengimbau orang tua memahami seluruh ketentuan jalur seleksi sebelum melakukan pendaftaran agar proses penerimaan murid baru berjalan lancar.***