BEKASI.POJOKSATU.id - Polres Metro Bekasi mengungkap puluhan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kabupaten Bekasi sepanjang Mei 2026.

Pengungkapan tersebut disampaikan langsung Kapolres Metro Bekasi, Kombes Sumarni, dalam konferensi pers bersama jajaran Satuan Reserse Kriminal dan Polsek di Mapolres Metro Bekasi.

Dalam kegiatan itu, Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKBP Jerico Lavian Chandra, Wakasat Reskrim AKP Perida Apriani Sisera, serta para Kapolsek dari sejumlah wilayah di Kabupaten Bekasi.

Kombes Sumarni menegaskan pihaknya berkomitmen memberantas berbagai bentuk tindak kriminalitas, khususnya kasus curanmor yang meresahkan masyarakat.

“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras tim gabungan Satreskrim Polres Metro Bekasi bersama Unit Reskrim Polsek jajaran,” ujar dia, Selasa, 12 Mei 2026.

Baca Juga: Pria di Bekasi Dijambret Saat Santai Ngopi, Pelaku Bermotor PCX Terekam CCTV

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan 25 tersangka dari 23 lokasi kejadian perkara (TKP) yang tersebar di sejumlah wilayah Kabupaten Bekasi.

Para pelaku terdiri dari eksekutor pencurian kendaraan, penadah hasil curian, hingga anggota kelompok spesialis curanmor.

Adapun lokasi yang menjadi sasaran pelaku meliputi area parkir masjid, perumahan, pertokoan, apartemen, fasilitas umum hingga kawasan industri di wilayah Pebayuran, Babelan, Cikarang, Tambun Selatan, Tarumajaya hingga Cibitung.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan 23 unit sepeda motor hasil curian, empat unit telepon genggam, lima kunci letter T, 16 anak kunci letter T, alat pembongkar kendaraan, STNK, BPKB, helm, masker hingga uang tunai hasil kejahatan.

Salah satu kasus menonjol melibatkan pelaku berinisial MY alias Esekutor yang diduga beraksi di wilayah Cibitung dan Cikarang Barat menggunakan kunci letter T untuk merusak rumah kunci kendaraan.

Baca Juga: Brimob Polda Metro Jaya Ringkus Pelaku Curanmor di Kabupaten Bekasi

Menurut Kapolres, faktor ekonomi menjadi motif utama para pelaku menjalankan aksi pencurian kendaraan bermotor.

“Polres Metro Bekasi akan terus hadir memberikan rasa aman kepada masyarakat serta melakukan tindakan tegas terhadap setiap pelaku kriminalitas tanpa pandang bulu,” tegasnya.

Para tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.