BEKASI.POJOKSATU.id - Dinas Pendidikan Kota Bekasi masih menunggu regulasi lanjutan dari pemerintah pusat terkait penerapan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 mengenai keberadaan guru non-ASN di sekolah negeri.
Dalam aturan yang diterbitkan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia tersebut ditegaskan bahwa tenaga pengajar di sekolah negeri nantinya hanya berasal dari aparatur sipil negara (ASN), yakni PNS dan PPPK.
Kepala Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan Disdik Kota Bekasi, Wijayanti, mengatakan pihaknya belum dapat mengambil langkah terkait penonaktifan guru honorer karena masih menunggu aturan teknis lebih lanjut dari pemerintah pusat.
Baca Juga: Tri Adhianto Pastikan Korban Kecelakaan Mobil SPPG di Bekasi Dapat Penanganan Maksimal
“Yang dimaksud adalah memberikan kepastian terkait dengan adanya UU ASN yang menegaskan bahwa ASN hanya terdiri dari PNS dan PPPK. Sehingga tidak ada lagi istilah honorer di satuan pendidikan negeri,” ujar Wijayanti, Rabu 13 Mei 2026.
Meski demikian, kondisi di lapangan menunjukkan kebutuhan tenaga pengajar di Kota Bekasi masih cukup tinggi, sehingga keberadaan guru honorer dinilai masih sangat dibutuhkan.
Menurut Wijayanti, kekurangan tenaga pendidik tidak hanya terjadi di Kota Bekasi, tetapi juga di berbagai daerah lain hingga tingkat provinsi, khususnya pada jenjang SMA dan SMK.
“Di lapangan, keberadaan guru honorer sangat diperlukan. Kekurangan guru bukan hanya terjadi di Kota Bekasi, tetapi juga di kabupaten dan kota lain,” katanya.
Ia menjelaskan jumlah guru non-ASN di Kota Bekasi mencapai ribuan orang dan terus berubah setiap tahun akibat adanya tenaga pendidik yang memasuki masa pensiun.
Saat ini, jumlah guru honorer di tingkat TK diperkirakan sekitar 20 orang, sedangkan di tingkat SD mencapai sekitar 500 orang.
Selain itu, pada 2026 tercatat sekitar 282 guru di Kota Bekasi memasuki masa pensiun sehingga membuat sejumlah sekolah mengalami kekurangan tenaga pengajar.
Kondisi tersebut memaksa beberapa sekolah melakukan penyesuaian, mulai dari merangkap tugas guru hingga merekrut tenaga honorer baru agar kegiatan belajar mengajar tetap berjalan.
Baca Juga: Polsek Bekasi Selatan Sambangi Warga Pekayon Jaya, Ajak Aktifkan Siskamling
“Terkadang ada kelas yang dirangkap oleh guru lain atau sekolah merekrut guru honorer untuk menutupi kekurangan guru,” jelasnya.
Di sisi lain, rencana pengangkatan PPPK baru pada 2027 juga masih menghadapi kendala keterbatasan anggaran daerah.
“Guru honorer tetap diperlukan. Namun rencana pengangkatan PPPK baru di tahun 2027 terkendala aturan belanja pegawai yang tidak boleh melebihi 30 persen,” tutup Wijayanti.***




