BEKASI.POJOKSATU.id - Pemerintah Kota Bekasi resmi melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan seragam dinas, fasilitas kantor, logo instansi, maupun simbol pemerintah untuk kepentingan pribadi.

Larangan tersebut berlaku terutama untuk pembuatan konten hiburan, promosi, endorsement, atau aktivitas lain yang bertujuan memperoleh keuntungan pribadi dan tidak berkaitan dengan tugas kedinasan.

Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 800.1.6/2668/BKPSDM.PKA tentang etika dan larangan penggunaan media sosial bagi ASN di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.

Pelaksana Harian Wali Kota Bekasi, Abdul Harris Bobihoe, mengatakan kebijakan tersebut diterbitkan untuk menjaga martabat, integritas, dan profesionalisme ASN sebagai pelayan publik.

“Kami menegakkan etika dan larangan penggunaan media sosial yang tidak patut bagi seluruh ASN,” ujar Bobihoe, Rabu (10/6/2026).

Bobihoe menegaskan, ASN tetap diperbolehkan menggunakan media sosial selama dilakukan secara bijak dan tidak melanggar norma kedinasan. Namun, penggunaan media sosial tidak boleh dilakukan saat jam kerja apabila mengganggu pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat.

Menurutnya, larangan tersebut bukan untuk membatasi aktivitas pribadi ASN, melainkan untuk memastikan aparatur pemerintah tetap menjaga etika, disiplin, dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas.

Baca Juga : Sekolah Rakyat Kabupaten Bekasi Terima 270 Siswa Baru dari Jenjang SD hingga SMA

Selain dilarang menggunakan atribut dinas untuk kepentingan pribadi, ASN juga tidak diperbolehkan menyebarkan informasi bohong atau hoaks, konten negatif, provokasi, ujaran kebencian, maupun konten yang mengandung unsur SARA.

Pemkot Bekasi juga mengingatkan seluruh ASN agar tidak menggunakan fasilitas kantor, pakaian dinas, logo instansi, dan simbol pemerintah untuk kegiatan yang tidak berkaitan dengan pekerjaan resmi.

Bobihoe meminta seluruh ASN di lingkungan Pemkot Bekasi memahami dan mematuhi surat edaran tersebut. Ia menilai perilaku ASN di ruang digital tetap melekat dengan citra pemerintah daerah.

“ASN harus mampu menjaga sikap, baik dalam pelayanan langsung kepada masyarakat maupun saat beraktivitas di media sosial,” tegasnya.

Dengan adanya aturan ini, Pemkot Bekasi berharap seluruh ASN dapat lebih berhati-hati dalam membuat, membagikan, maupun menanggapi konten di media sosial.