BEKASI.POJOKSATU.id - Praktik parkir liar masih menjadi persoalan di Kota Bekasi. Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi menyebut, keberadaan parkir liar masih ditemukan di hampir seluruh kecamatan.
Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dishub Kota Bekasi, Soenaryo, mengatakan pihaknya telah menginstruksikan 12 Unit Pelaksana Teknis Daerah atau UPTD untuk memantau titik-titik parkir liar di wilayah masing-masing.
“Kalau ditanya ada berapa titik, saya tidak menutup mata bahwa hampir di setiap kecamatan masih ada parkir liar,” kata Soenaryo, Senin, 15 Juni 2026.
Meski demikian, Soenaryo mengakui penertiban belum dapat dilakukan secara menyeluruh. Keterbatasan jumlah personel menjadi salah satu kendala utama di lapangan.
“Memang kami memiliki keterbatasan personel, sehingga penertiban dilakukan secara bertahap,” ujarnya.
Menurut Soenaryo, praktik parkir liar berdampak pada potensi kebocoran retribusi. Sebab, uang parkir yang dipungut tidak masuk ke Pendapatan Asli Daerah atau PAD Kota Bekasi.
“Jadi biaya parkirnya enggak dikelola langsung oleh Dinas Perhubungan,” ucapnya.
Ia menjelaskan, parkir liar juga tidak memiliki tarif resmi. Berbeda dengan parkir resmi yang dikelola pemerintah, tarifnya telah ditetapkan sebesar Rp3.000 untuk sepeda motor dan Rp5.000 untuk mobil.
Sementara itu, juru parkir liar biasanya meminta bayaran secara sukarela kepada pengendara.
Berdasarkan pendataan Dishub Kota Bekasi, para juru parkir liar mengaku mendapat penghasilan sekitar Rp50.000 hingga Rp70.000 per orang setiap hari. Jumlah tersebut didapat setelah hasil parkir dibagi bersama.
Baca Juga : Parkir Liar Masih Marak di Kota Bekasi, Dishub Akui Potensi PAD Belum Tergarap Maksimal
Dishub Kota Bekasi mulai melakukan penertiban di sejumlah titik. Pada awal Mei 2026, penertiban dilakukan di Jalan Kemakmuran, Kelurahan Margajaya, Kecamatan Bekasi Selatan.
Penertiban juga dilakukan di Jalan Tangkuban Perahu Raya, Kelurahan Kayuringin Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, pada Kamis, 11 Juni 2026.
Soenaryo mengatakan, penertiban di Jalan Tangkuban Perahu Raya dilakukan karena ruas jalan tersebut akan menjadi akses keluar-masuk menuju Stadion Patriot Candrabhaga.
Ruas jalan itu akan digunakan saat Kota Bekasi menjadi tuan rumah Pekan Olahraga Provinsi atau Porprov.
Dishub memastikan penertiban parkir liar akan terus dilakukan secara bertahap. Langkah itu dilakukan untuk menata lalu lintas, mengurangi penggunaan badan jalan, dan menekan potensi kebocoran retribusi parkir.***




