BEKASI.POJOKSATU.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi meningkatkan penyidikan dugaan pungutan liar (pungli) dalam pengadaan dan pengelolaan fasilitas Mandi, Cuci, Kakus (MCK) pada proyek revitalisasi Pasar Bantargebang dengan menggeledah dua lokasi.
Penggeledahan dilakukan Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) yang dipimpin Kepala Seksi Pidsus. Lokasi yang menjadi sasaran yakni Kantor Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kota Bekasi serta UPTD Pasar Bantargebang.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bekasi, Ryan Anugrah, mengatakan langkah tersebut merupakan bagian dari upaya melengkapi alat bukti dalam perkara yang sedang disidik.
"Penggeledahan dilakukan terkait dugaan pungutan liar dalam pengadaan dan pengelolaan fasilitas MCK pada proyek revitalisasi Pasar Bantargebang," ujar Ryan, Selasa, 30 Juni 2026.
Dalam penggeledahan itu, penyidik mengamankan sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara. Berdasarkan pantauan di lokasi, petugas membawa tiga koper berwarna hitam serta dua boks berisi dokumen dari Kantor Disdagperin.
Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Kantor Kejari Kota Bekasi untuk dianalisis sebagai bagian dari proses penyidikan yang masih berlangsung.***




